kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kewenangan Penyidikan di UU P2SK Tak Disetujui Nasabah Wanaartha Life, Ini Kata OJK


Kamis, 03 Agustus 2023 / 19:50 WIB
Kewenangan Penyidikan di UU P2SK Tak Disetujui Nasabah Wanaartha Life, Ini Kata OJK
ILUSTRASI. OJK angkat bicara terkait sidang perkara Pengujian Materiil UU P2SK. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait sidang perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aliansi nasabah Wanaartha Life memohon agar kewenangan penyidikan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdapat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) digugurkan.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan OJK dalam hal ini merupakan pelaksaana ketentuan perundangan-undangan, termasuk P2SK.

"Jadi, kami hanya melaksanakan saja dan tentu adanya pihak yang mengajukan permohonan pengujian kewenangan penyidikan tunggal OJK dalam P2SK merupakan hak konstitusional pemohon. Kami menghargai hak tersebut," ucapnya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/8).

Baca Juga: Lima Perusahaan Asuransi Terancam Dicabut Izin Usahanya oleh OJK

Mirza menambahkan sesaui ketentuan UU MK, UU yang tengah diuji oleh MK tetap berlaku sebelum adanya putusan MK yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. 

"Jadi, kembali lagi disampaikan bahwa OJK menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum yang efektif di sektor jasa keuangan," katanya.

Sebagai informasi, agenda sidang pada 3 Agustus 2023, yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Secara umum, DPR dan pemerintah telah menyampaikan keterangan terhadap permohonan.

Adapun Hakim Ketua Anwar Usman telah memutuskan sidang ditunda dan akan digelar kembali pada 28 Agustus 2023. Agenda sidang selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan kepolisian dan OJK.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro mengatakan pemberlakuan UU PPSK sejak Januari 2023 membuat permasalahan yang ada dalam industri keuangan sulit untuk diselesaikan. Pasalnya, dengan hadirnya UU tersebut, membuat kasus-kasus keuangan di kepolisian terhenti karena membuat OJK menjadi penyidik tunggal. Hal itu yang mengakibatkan kepolisian jadi tidak punya kewenangan untuk penyelidikan kasus keuangan, seperti Wanaartha Life.

"Nantinya penjahat keuangan enggak akan bisa dilaporkan ke kepolisian. Jadi, yang hanya boleh mempidanakan hanya OJK dengan UU PPSK," ucap Johanes kepada Kontan.co.id, Senin (24/7).

Johanes pun menuturkan akan terdapat kendala apabila OJK memang punya kekuatan untuk penyidikan tunggal. Menurutnya, sejauh ini OJK tak menjalankan tugasnya dengan baik padahal sudah ada kewenangan yang sama di UU sebelumnya. Dia menyebut hal itu terbukti di kasus Wanaartha Life yang mana penggelapan premi asuransi jiwa sebesar Rp 15,9 triliun tak kunjung usai.

Baca Juga: OJK Kerek Target Penghimpunan Dana di Pasar Modal pada 2023

"OJK dari UU yang lama sudah ada kewenangan menyelidiki, merampas aset, menyita, bahkan melakukan hal sama seperti kepolisian. Akan tetapi, kenyatannya mereka enggak melakukan apa-apa," ujarnya.

Johanes sebenarnya tak mempermasalahkan jika kekuatan penuh diberikan kepada OJK. Asalkan berlandaskan kepada kepentingan dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, Johanes berharap kepada DPR dan pemerintah agar menggugurkan UU PPSK tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×