kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Lima Perusahaan Asuransi Terancam Dicabut Izin Usahanya oleh OJK


Kamis, 03 Agustus 2023 / 19:06 WIB
Lima Perusahaan Asuransi Terancam Dicabut Izin Usahanya oleh OJK
ILUSTRASI. Saat ini ada lima perusahaan asuransi yang terancam dicabut izin usaha oleh regulator. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Saat ini ada lima perusahaan asuransi yang terancam dicabut izin usaha oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan dari 11 perusahaan dua di antaranya telah dicabut izin usahanya yakni PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL), di mana saat ini dalam proses pembentukan tim likuidasi.

“Ada empat perusahaan yang telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan dan OJK menyatakan tidak keberatan terhadap rencana tersebut,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).

Baca Juga: AAUI: Ada 10 hingga 15 Perusahaan Asuransi Punya Modal di Bawah Rp 150 Miliar

Ogi melanjutkan, terdapat lima perusahaan asuransi yang belum menyampaikan rencana penyehatan keuangan dan masih dalam pemantauan regulator. Ogi tak memungkiri bahwa pihaknya belum mengambil tindakan cabut izin usaha terhadap perusahaan tersebut.

“Kita belum mengambil tindakan cabut izin usaha karena ada proses-proses surat peringatan dan lain sebagainya yang sedang dilakukan untuk kita terus tangani,” jelasnya.

Sayangnya, Ogi tidak bisa menyebutkan nama-nama kelima perusahaan asuransi yang belum menyampaikan rencana penyehatan keuangan tersebut.

Baca Juga: OJK Catat Tren Premi Industri Asuransi Terkontraksi 4,74% Per Juni 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×