Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Korban Wanaartha Life mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/7).
Mereka menganggap kewenangan penyidikan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdapat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membuat nasib para nasabah makin menderita.
Ketua Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro mengatakan pemberlakuan UU PPSK sejak Januari 2023 itu membuat permasalahan yang ada dalam industri keuangan sulit untuk diselesaikan. Pasalnya, dengan hadirnya UU tersebut, membuat kasus-kasus keuangan di kepolisian terhenti karena membuat OJK menjadi penyidik tunggal.
Hal itu yang mengakibatkan kepolisian jadi tidak punya kewenangan untuk penyelidikan kasus keuangan, seperti Wanaartha Life.
Baca Juga: Ini Kata IFG Life Soal Prospek Bisnis Bancassurance
"Nantinya penjahat keuangan enggak akan bisa dilaporkan ke kepolisian. Jadi, yang hanya boleh mempidanakan hanya OJK dengan UU PPSK," ucap Johanes kepada KONTAN.CO.ID, Senin (24/7).
Johanes pun menuturkan akan terdapat kendala apabila OJK memang punya kekuatan untuk penyidikan tunggal. Menurutnya, sejauh ini OJK tak menjalankan tugasnya dengan baik padahal sudah ada kewenangan yang sama di UU sebelumnya. Dia menyebut hal itu terbukti di kasus Wanaartha Life yang mana penggelapan premi asuransi jiwa sebesar Rp 15,9 triliun tak kunjung usai.
"OJK dari UU yang lama sudah ada kewenangan menyelidiki, merampas aset, menyita, bahkan melakukan hal sama seperti kepolisian. Akan tetapi, kenyatannya mereka enggak melakukan apa-apa," katanya.
Johanes sebenarnya tak mempermasalahkan jika kekuatan penuh diberikan kepada OJK. Asalkan, berlandaskan kepada kepentingan dan perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, Johanes berharap kepada DPR dan pemerintah agar menggugurkan UU PPSK tersebut. Sebab, dia menganggap DPR dan pemerintah seharusnya bisa bertanggung jawab dalam hal ini. Jangan sampai UU tersebut malah akan membunuh hak konstitusional warga Indonesia.
Baca Juga: RUPS Rampung, Sosok Ini Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Tim Likuidasi Kresna Life
Adapun sidang perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang terjadwal pada Senin (24/7) ditunda menjadi 3 Agustus 2023. Hal itu karena pihak DPR belum hadir dan pihak Presiden juga belum selesai menyampaikan pernyataannya.
Adapun agenda sidang pada 3 Agustus 2023 tersebut masih sama, yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Johanes pun berharap agar semua pihak bisa hadir dalam sidang tersebut. Dengan demikian kasus keuangan tak berlarut-larut dan bisa selesai dengan cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News