Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Mandiri mengembangkan channel pembayaran pajak via jaringan Electronic Data Capture (EDC) untuk mendukung program optimalisasi pajak. Pada tahap awal, bank yang memiliki kode emiten BMRI ini akan menempatkan 15 mesin EDC untuk pembayaran pajak di kantor-kantor pajak yang telah ditujuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wakil Direktur Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto menjelaskan, pengembangan fasilitas EDC ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kementerian Keuangan dan perbankan dalam mengembangkan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) untuk memudahkan pembayaran setoran penerimaan negara baik dalam bentuk pajak maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Untuk itu, mesin EDC tersebut juga dapat menerima pembayaran PNBP dan Cukai.
"Bank Mandiri menyadari sepenuhnya betapa pentingnya setoran pajak masyarakat untuk membiayai proyek-proyek pemerintah. Maka kami berharap langkah ini dapat semakin mendorong peningkatan partisipasi wajib pajak dalam pembangunan," kata Sulaiman di Jakarta, Selasa (15/12).
Bank berlogo pita emas ini telah menjadi salah satu bank persepsi penerimaan negara, baik dalam rupiah maupun valuta asing, melalui MPN G2. Di samping mesin EDC, pembayaran penerimaan negara di Bank Mandiri telah dapat dilakukan melalui 2.437 jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia serta jaringan e-channel mulai dari ATM, Internet Banking, sampai dengan Mandiri Cash Management.
"Nasabah juga dapat melakukan pembayaran penerimaan negara selama 24 jam dalam tujuh hari pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur," ucap Sulaiman.
Catatan saja, hingga Oktober 2015, realisasi transaksi penerimaan negara yang dilakukan di Bank Mandiri mencapai sekitar 2,8 juta transaksi dengan nilai nominal Rp 263,12 triliun.
Adapun seremoni ujicoba pembayaran pajak via EDC ini dilakukan oleh Nasabah Bank Mandiri dan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto serta disaksikan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News