kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Klaim belum dibayar, nasabah Jiwasraya: Kami kecewa dengan Kementerian BUMN


Rabu, 01 April 2020 / 15:40 WIB
Klaim belum dibayar, nasabah Jiwasraya: Kami kecewa dengan Kementerian BUMN
ILUSTRASI. Ilustrasi logo Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

Yang juga perlu diketahui, total klaim Jiwasraya mencapai Rp 16,7 triliun. Nah, sementara itu jumlah pembayaran hanya Rp 470 miliar dinilai terlalu kecil untuk menutupi semua. Atas hal itu, pihaknya meminta Jiwasraya segera memberikan kepastian pembayaran polis nasabah.

Nasabah lain seperti Haresh Nandwani juga belum mendapatkan kabar polisnya akan dibayarkan. Jika pandemi virus corona (Covid-19) usai, ia bersama anggota forum akan kembali datang ke lembaga terkait seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Untuk sementara waktu kami hanya bisa menunggu dan berharap. Setelah pandemi virus corona teratasi, kami pasti akan mendatangi lagi Kementerian terkait,” ungkapnya.

Baca Juga: BUMN Karya bayar DP pembelian citos ke Jiwasraya sebesar Rp 1,4 triliun sejak 2018

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan, pihaknya sedang melakukan aksi – aksi korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis.

“Mengingat tidak cukupnya aset dibandingkan kewajiban pembayaran klaim, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran,” jelas dia.

Ia menuturkan pembayaran kepada pemegang polis tradisional lain dan polis Saving Plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan terkait tahapan, besaran, jadwal dan jangka waktu pembayaran. Lantaran skema ini sedang dalam pembahasan antara Kementerian BUMN, Kemenkeu serta regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×