Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwasraya baru saja membayarkan kewajibannya kepada lebih 15.000 pemegang polis tradisional senilai Rp 470 miliar. Sayangnya pembayaran perdana itu tetap tidak memberikan kepastian kapan polis Saving Plan juga segera dilunasi.
Padahal Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berjanji akan melunasi polis jatuh tempo secara bertahap mulai Maret 2020 baik polis tradisional maupun Saving Plan. Salah seorang nasabah, Lee Kang Hyun mengaku belum menerima kabar apapun terkait pembayaran dari Jiwasraya.
Ia mempertanyakan kenapa Jiwasraya lebih dulu membayar polis tradisional. Seharusnya, polis Saving Plan lebih diprioritaskan karena gagal bayar sejak Oktober 2018 karena ketidakmampuan Jiwasraya mengelola investasi pada polis ini.
Baca Juga: Hari ini Jiwasraya mulai cicil dana pemegang polis tradisional senilai Rp 470 miliar
“Sebenarnya yang jadi korban kami bukan polis tradisional. Pembayaran polis Saving Plan sudah berhenti dan sampai sekarang bunganya sudah berapa persen,” kata Lee, kepada Kontan.co.id, Rabu (1/4).
Maka itu, ia meminta Kementerian BUMN dan Jiwasraya jangan membohongi masyarakat. Apalagi hingga saat ini, BUMN maupun Jiwasraya belum membayarkan polis Sving Plan dan terkesan menghindar.
“Media dan masyarakat berpikir seakan ini sudah mulai di bayar oleh Jiwasraya. Atas nama forum pemegang polis Saving Plan Jiwasraya, kami merasa kecewa atas kepura-puraan dari BUMN,” sesalnya.
Yang juga perlu diketahui, total klaim Jiwasraya mencapai Rp 16,7 triliun. Nah, sementara itu jumlah pembayaran hanya Rp 470 miliar dinilai terlalu kecil untuk menutupi semua. Atas hal itu, pihaknya meminta Jiwasraya segera memberikan kepastian pembayaran polis nasabah.
Nasabah lain seperti Haresh Nandwani juga belum mendapatkan kabar polisnya akan dibayarkan. Jika pandemi virus corona (Covid-19) usai, ia bersama anggota forum akan kembali datang ke lembaga terkait seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Untuk sementara waktu kami hanya bisa menunggu dan berharap. Setelah pandemi virus corona teratasi, kami pasti akan mendatangi lagi Kementerian terkait,” ungkapnya.
Baca Juga: BUMN Karya bayar DP pembelian citos ke Jiwasraya sebesar Rp 1,4 triliun sejak 2018
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan, pihaknya sedang melakukan aksi – aksi korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis.
“Mengingat tidak cukupnya aset dibandingkan kewajiban pembayaran klaim, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran,” jelas dia.
Ia menuturkan pembayaran kepada pemegang polis tradisional lain dan polis Saving Plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan terkait tahapan, besaran, jadwal dan jangka waktu pembayaran. Lantaran skema ini sedang dalam pembahasan antara Kementerian BUMN, Kemenkeu serta regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News