kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Klaim JHT tahun depan diperkirakan capai Rp 16 T


Selasa, 20 Desember 2016 / 20:10 WIB
Klaim JHT tahun depan diperkirakan capai Rp 16 T


Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJSTK) mulai menyusun rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2017. Salah satunya memuat pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) yang diperkirakan turun pada tahun depan.

Berdasarkan data BPJSTK, klaim JHT sepanjang bulan November 2016 sebesar Rp 1,599 triliun. Sementara total klaim JHT sejak Januari hingga November 2016 mencapai Rp 17,1 triliun.

Dengan rata-rata klaim JHT per bulan sebesar Rp 1,5 triliun maka total klaim JHT hingga akhir tahun mencapai Rp 18,6 triliun. Tingginya klaim JHT ini diharap dapat menurun pada tahun depan.

"Tahun depan kami mengupayakan agar klaim JHT dapat mengalami penurunan. Asumsi klaim JHT tahun depan sebesar Rp 16 triliun," terang Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto.

Agus berharap cita-citanya dalam menekan pencairan JHT didukung adanya perubahan regulasi. Pihaknya ingin agar aturan JHT dikembalikan seperti semula. Saat ini, payung hukum yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Dalam peraturan ini, pencairan JHT dapat dilakukan sebulan setelah pekerja tidak bekerja lagi (mengundurkan diri) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan ini menggugurkan regulasi semula yaitu PP nomor 46 tahun 2015, dimana pencairan JHT dapat dilakukan setelah usia kepesertaan lima tahun satu bulan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×