Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
"Tugu Re juga menekankan agar peningkatan risiko kredit ini perlu diantisipasi dengan meninjau kembali syarat dan ketentuan asuransi serta penetapan tingkat premi yang adequate," tambahnya.
Prinsip kehati - hatian dalam pengelolaan risiko harus tercermin dalam proses penyeleksian risiko dan pembentukan cadangan teknis. Prinsip kehati-hatian tentu juga harus berlaku kepada Bank atau lembaga pembiayaan lainnya dalam pelaksanaan penyaluran kreditnya.
Erwin menambahkan, mitigasi risiko kredit perbankan jangan hanya dipindah ke asuransi dan selanjutnya reasuransi. Sebab bank sebagai kreditur pun harus selektif dalam memberikan kredit mulai dari langkah Know Your Customer (KYC), pendalaman proyek, proses due diligence, hingga agunan kredit.
Ekosistem industri asuransi harus tetap dijaga agar tetap seimbang dan sehat guna memastikan keberlangsungan usaha.
Baca Juga: Tugure pertahankan peringkat rating A+ outlook stabil
"Selain itu, kami pun berharap adanya dukungan dari pihak regulator dan asosiasi untuk membantu mencarikan win-win solution bagi kedua industri," tuturnya.
Direktur Eksekutif AAUI Dody A.S. Dalimunthe mengamini, upaya mitigasi dan perhitungan yang sesuai antara perusahaan asuransi dan reasuransi untuk membagi risiko atas reasuransi kredit.
"Inilah mitigasi risiko, mengecek kondisi pencadangan, loss ratio, termasuk penempatan reasuransi. Makanya di reasuransi terjadi peningkatan klaim, ini bagian dari reasuransi kredit. Sebagai balancing, maka restrosesinya juga meningkat," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News