Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tak lama lagi komite perbankan syariah terbentuk. Bank Indonesia (BI) sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/32/PBI/2008 tentang pembentukan Komite Perbankan Syariah. Beleid ini berlaku mulai 20 November 2008. Pembentukan komite merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Komite perbankan syariah kelak akan membantu BI dalam menyusun regulasi untuk industri perbankan syariah. Komite nantinya beranggotakan para ahli di bidang syariah muamalah, ahli ekonomi, ahli keuangan, dan ahli perbankan. Komite perbankan syariah ini ini berada di bawah BI.
Salah satu tugas komite perbankan syariah ini menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terkait dengan perbankan syariah.
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Adiwarman A. Karim mengatakan, dengan adanya komite perbankan syariah ini, aturan yang dikeluarkan oleh BI bisa lebih fokus dan juga lebih efektif. "Selama ini BI berjalan sendiri dalam menerjemahkan fatwa DSN MUI," ujar Adiwarman, kemarin (23/11).
Adiwarman bilang hadirnya komite perbankan syariah ini bisa membantu mempercepat pertumbuhan bisnis bisnis perbankan syariah di Indonesia. “Tentu saja dari sisi regulasinya. Dengan adanya komite ini, setidaknya aturan untuk perbankan syariah nanti bisa dibuat lebih cepat dan jelas,” katanya.
Direktur Bisnis PT Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) Ani Murdiati berharap adanya komite perbankan syariah ini bisa membuat kebijakan BI untuk bank syariah menjadi lebih efektif. "Paling tidak kebijakan BI nanti bisa menyeimbangkan kebutuhan bisnis, unsur syariah dan regulasi," tuturnya.
Makanya Ani juga berharap keanggotaan komite perbankan syariah ini tak hanya mereka yang mengerti soal regulasi syariah, tetapi juga memahami bisnis perbankan syariah. "Dengan begitu aturan yang keluar tidak malah akan membebani perbankan syariah sehingga sulit untuk berkembang," imbuhnya.
Dibayar BI
Selain menafsirkan fatwa MUI, komite perbankan syariah juga memiliki tugas yang lain. Seperti yang termuat dalam PBI, komite ini juga bertugas memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam PBI. Komite juga mendapatkan tugas untuk mengembangkan industri perbankan syariah.
Tiap anggota komite perbankan syariah memiliki masa tugas selama dua tahun. Masa tugas setiap anggota dapat diperpanjang paling banyak dua kali masa jabatan. Komite bisa menunjuk anggota sebanyak-banyaknya 11 orang.
Karena statusnya berada di bawah BI, maka anggaran dan biaya berkaitan pelaksanaan tugas komite menjadi beban anggaran bank sentral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News