CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.923   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Kondisi 2024 Menantang, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Sejahterakan Pekerja


Jumat, 15 November 2024 / 04:50 WIB
Kondisi 2024 Menantang, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Sejahterakan Pekerja
ILUSTRASI. Kondisi 2024 Menantang, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Sejahterakan Pekerja. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Adi Wikanto, Nadya Zahira | Editor: Adi Wikanto

Fransisca Firlana, penjual daster Senthong Nyai

Kesejahteraan pekerja

Dibalik keberhasilan BP Jamsostek menjaga kinerja, peserta pun puas dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah pekerja yang pernah menjadi peserta pun merasakan besarnya manfaat program jaminan sosial di BP Jamsostek. 

Salah satunya diutarakan Fransiska Firlana. Tahun 2024 ini, ibu dua anak tersebut mencairkan dana JHT di BP Jamsostek setelah keluar dari pekerjaan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. 

JHT itu terhimpun sejak ibu muda yang akrab dipanggil Firla itu bekerja sebagai karyawan tahun 2009. Bekerja hampir 15 tahun, Firla mendapatkan dana lebih dari Rp 50 juta berkat JHT.

Berani melepas status karyawan, warga Cibinong, Bogor, Jawa Barat ini bertekad membesarkan bisnis jualan daster dengan brand Senthong Nyai yang telah dirintis sejak tahun 2019. Ia memanfaatkan dana JHT untuk tambahan modal membeli daster dari produsen di Surakarta, Jawa Tengah. "Awalnya, saya belanja daster dengan modal Rp 500.000-an. Sekarang, sekali beli untuk stok sekitar 200-an potong," jelas Firla.

Firla bertekad toko Senthong Nyai bisa berkembang menjadi sentra belanja grosir daster. Saat ini, bisnis Firla sudah memiliki beberapa reseller yang rutin menjual daster Senthong Nyai. 

Besarnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di BP Jamsostek juga dirasakan Heri Prasetyo. Ia berhasil mendapatkan uang tunai puluhan juta rupiah dari pencairan JHT setelah memutuskan keluar dari pekerjaannya sebagai karyawan swasta di Jakarta Selatan.

Menurutnya, pencairan JHT sangat mudah. "Semua proses pencairan berlangsung online. Kita hanya perlu memasukan dokumen-dokumen persyaratan. Selanjutnya, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan konfirmasi. Lalu uang pencairan JHT masuk ke rekening," kenang Heri.

Secara aturan, BP Jamsostek membatasi waktu pencairan JHT paling lama 14 hari kerja. Ternyata, tak sampai seminggu, dana sudah cair.

Memperluas jangkauan

Tren peningkatan pencairan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian manajemen BP Jamsostek. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan, iuran di BPJS Ketenagakerjaan bisa tersendat sehingga menekan perkembangan dana kelolaan akibat berkurangnya jumlah peserta BP Jamsostek.

Menurut Timboel, penurunan iuran yang disertai kenaikan klaim akan menyebabkan rasio klaim meningkat dan berbuntut pada berkurangnya ketahanan dana. "Ketahanan dana yang berkurang bisa membuat pembayaran klaim terganggu dan akhirnya pekerja yang nantinya dirugikan,” kata Timboel.

Untuk mencegah hal tersebut, BP Jamsostek perlu memperluas jangkauan layanan. Salah satu potensi yang bisa dibidik BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan sosial untuk tenaga kerja informal seperti petani dan nelayan. 

"Profesi ini menjadi kontributor utama dalam pembangunan. Share PDB dari kelautan dan pertanian sangat tinggi, namun kerentanan mereka kepada risiko ekonomi sosial juga sangat tinggi, terutama para nelayan ketika melaut memiliki risiko yang besar," kata Pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jawen dalam keterangan resmi, Senin 11 November 2024.

Ombudsman mendorong pemerintah baik pusat dan daerah serta BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Secara nasional, pekerja informal mendominasi dunia kerja di Indonesia. Sekitar 59,17% dari total 84,13 juta pekerja Indonesia adalah pekerja informal yang dikategorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam sistem jaminan sosial. 

Baca Juga: 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA, Tetap Ada Uang Meski Dompet Tertinggal

Selanjutnya: Pantau Sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap II Akan Dibuka, Cek Gaji

Menarik Dibaca: 5 Tips Pernikahan Awet dan Bahagia hingga Kakek Nenek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×