Reporter: Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Penerbitan aturan Bank Indonesia (BI) tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang mulai berlaku 5 Desember 2013, mendapat sambutan hangat. Maklum, saat ini belum ada LPIP alias biro kredit swasta di Tanah Air.
Sigit Pramono, Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), mengatakan pihaknya sedang mengkaji pembentukan konsorsium bersama dengan Asosiasi Lembaga Pembiayaan, Asosiasi Asuransi Jiwa dan asosiasi lain di bidang non bank untuk mendirikan LPIP. Sayang, Sigit belum mau buka-bukaan soal struktur konsorsium tersebut.
Perbanas sudah mengajukan rencana bisnis pendirian LPIP ke BI. Sigit optimistis konsorsium Perbanas bakal mengantongi surat izin pendirian LPIP pada kuartal I-2014. "Kami juga membuka kesempatan bagi investor asing untuk masuk mendirikan LPIP bersama kami," kata Sigit, kepada KONTAN, Rabu (11/12). Berdasarkan surat edaran (SE) BI tanggal 5 Desember 2013, kepemilikan saham asing maksimal sebesar 20% pada LPIP."Kami membuka peluang kerjasama dengan investor asing, misalnya berbentuk kerjasama infrastruktur atau teknologi," ucap Sigit.
Nantinya, LPIP racikan konsorsium Perbanas tersebut bakal menggarap pemeringkatan kredit sektor korporasi, konsumsi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Yohanes Arts Abimanyu, Direktur Hukum dan Kepatuhan Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), mengatakan Pefindo tengah mengkaji rencana pendirian LPIP dengan investor asing asal Jepang.
Rencana awal, Pefindo memiliki 51% saham dan sisanya milik investor Jepang. Dengan kata lain, beleid BI menggugurkan ambisi Pefindo. "Sekarang kami sedang mempelajari kemungkinan untuk bekerjasama dengan investor lain," ucap Yohanes.
Informasi saja, LPIP swasta diharapkan membuka kesempatan kredit kepada masyarakat yang belum tersentuh bank. Selama ini perbankan mengetahui calon debitur hanya bersumber dari Sistem Informasi Debitur (SID) buatan BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News