kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Di biro kredit, jatah saham asing cuma 20%


Rabu, 11 Desember 2013 / 09:27 WIB
Di biro kredit, jatah saham asing cuma 20%
Tenaga medis memperlihatkan fasilitas rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kawali di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Setelah cukup lama dinanti, akhirnya Bank Indonesia (BI) merilis surat edaran (SE) tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Perusahaan yang ingin mendirikan LPIP alias biro kredit swasta, silakan menyimak aturan yang berlaku mulai 5 Desember 2013 ini.

Sejatinya, masyarakat juga tengah menanti aturan teknis mengenai pendirian dan pengelolaan LPIP. Maklum, LPIP bertugas memberikan data calon debitur kepada bank.

Bank tak perlu lagi membayar pihak ketiga untuk melakukan survei. Alhasil, biaya penyaluran kredit semakin efisien. "Suku bunga kredit perbankan bisa turun," kata Wiwiek Sisto Widayat. Direktur Eksekutif Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI.

Nah, menurut beleid yang diteken Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo ini, pembentukan LPIP hanya bisa dilakukan oleh perusahaan atau lembaga berbadan hukum. Individu tidak boleh mendirikan LPIP. BI juga mengatur, pemilik saham LPIP maksimal hanya boleh mengempit kepemilikan saham sebesar 51% dari modal disetor. Artinya, pemegang saham harus berkongsi dengan perusahaan lain. O iya, modal disetor untuk mendirikan LPIP minimal Rp 50 miliar.

Perusahaan boleh menggandeng badan hukum asing sebagai mitra mendirikan LPIP. Syaratnya, kepemilikan asing maksimal hanya 20%. Perusahaan asing juga harus berpengalaman di industri pengelolaan informasi perkreditan minimal tiga tahun. "Saham asing dibatasi 20% karena informasi kredit LPIP menyangkut data personal warga negara Indonesia yang tak boleh jatuh ke tangan asing," kata Wiwiek.

LPIP wajib membangun pusat data alias data center informasi perkreditan. Pusat data harus ditempatkan di Indonesia dan hanya bisa diakses di Indonesia. Data LPIP hanya boleh diakses pengguna jasa LPIP seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan domestik. Wiwiek mengatakan, LPIP dilarang membocorkan data informasi kreit calon debitur kepada pihak lain selain pengguna jasa. Jika ada data debitur bocor, LPIP harus membayar denda Rp 50 juta per debitur.

Direktur Utama Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Ronald Andi Kasim, menilai beleid ini memperjelas aturan main bagi pemain di industri informasi perkreditan. Sayang, aturan tersebut tak melarang bank  mendirikan LPIP. "Kalau bank boleh membikin LPIP, akan ada konflik kepentingan dan persaingan yang tidak sehat," kata Ronald.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×