kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Ini syarat mendirikan biro kredit swasta


Senin, 30 September 2013 / 10:28 WIB
Ini syarat mendirikan biro kredit swasta
ILUSTRASI. Manfaat mengkonsumsi jagung untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo

Ada beberapa syarat untuk mendirikan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Menurut draf surat edaran (SE) Bank Indonesia (BI) tentang LPIP,  biro kredit swasta harus berbadan hukum dengan modal  minimal Rp 50 miliar dan kepemilikan saham maksimal sebesar 51%. BI juga mewajibkan adanya pemilik lokal.

Yukiko Lyla Usma, Manajer  Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan BI, mengatakan ada dua ketentuan izin yang harus dipenuhi calon biro kredit swasta. Pertama,  izin prinsip yang mencakup rencana bisnis usaha, struktur organisasi, fokus usaha rating, manajemen sumber daya manusia, dan teknologi informasi (TI). Kedua, izin pelaksanaan operasional yang terdiri dari kesiapan TI, data debitur dari Sistem Informasi Debitur (SID) atau lembaga keuangan, serta keamanan debitur.

Sani Eka Duta, Asisten Direktur Divisi Informasi Kredit BI, mengatakan LPIP boleh merating beberapa sektor. LPIP juga boleh memiliki anggota rating lebih dari satu anggota baik bank, bank perkreditan rakyat (BPR), koperasi dan lembaga keuangan lain. "Komisi untuk mengakses data debitur ditentukan lembaga rating dan bank," kata Sani.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×