kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Ini syarat mendirikan biro kredit swasta


Senin, 30 September 2013 / 10:28 WIB
Ini syarat mendirikan biro kredit swasta
ILUSTRASI. Manfaat mengkonsumsi jagung untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo

Ada beberapa syarat untuk mendirikan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Menurut draf surat edaran (SE) Bank Indonesia (BI) tentang LPIP,  biro kredit swasta harus berbadan hukum dengan modal  minimal Rp 50 miliar dan kepemilikan saham maksimal sebesar 51%. BI juga mewajibkan adanya pemilik lokal.

Yukiko Lyla Usma, Manajer  Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan BI, mengatakan ada dua ketentuan izin yang harus dipenuhi calon biro kredit swasta. Pertama,  izin prinsip yang mencakup rencana bisnis usaha, struktur organisasi, fokus usaha rating, manajemen sumber daya manusia, dan teknologi informasi (TI). Kedua, izin pelaksanaan operasional yang terdiri dari kesiapan TI, data debitur dari Sistem Informasi Debitur (SID) atau lembaga keuangan, serta keamanan debitur.

Sani Eka Duta, Asisten Direktur Divisi Informasi Kredit BI, mengatakan LPIP boleh merating beberapa sektor. LPIP juga boleh memiliki anggota rating lebih dari satu anggota baik bank, bank perkreditan rakyat (BPR), koperasi dan lembaga keuangan lain. "Komisi untuk mengakses data debitur ditentukan lembaga rating dan bank," kata Sani.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×