kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Kontribusi Premi Unitlink Turun, OJK Nilai Sudah Capai Titik Ekuilibrium Baru


Kamis, 19 Juni 2025 / 05:50 WIB
Kontribusi Premi Unitlink Turun, OJK Nilai Sudah Capai Titik Ekuilibrium Baru
ILUSTRASI. Per April 2025, kontribusi unitlink hanya sebesar 22,07% dari total premi industri.(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unitlink) terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa terus menyusut.

Per April 2025, kontribusi unitlink hanya sebesar 22,07% dari total premi industri.

Baca Juga: OJK Optimistis Unitlink Masih Akan Menjadi Salah Satu Produk Unggulan Asuransi Jiwa

"Pendapatan premi unitlink tercatat Rp 13,37 triliun per April 2025, atau sekitar 22,07% dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa yang mencapai Rp 60,6 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis RDK OJK, Senin (16/6).

Jika dibandingkan bulan sebelumnya, kontribusi unitlink mengalami penurunan. Pada Maret 2025, premi unitlink sebesar Rp 10,96 triliun atau 23,23% dari total premi.

Melihat tren yang terjadi sejak awal tahun, Ogi menilai porsi premi unitlink kini telah mencapai titik ekuilibrium baru di kisaran 22%–28%.

Meski kontribusinya menurun, OJK tetap optimistis unitlink masih akan menjadi salah satu produk unggulan di industri asuransi jiwa ke depan.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Unitlink Saham yang Cetak Return Tertinggi per Mei 2025

Optimisme ini didorong oleh implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

"Implementasi SEOJK PAYDI telah mendorong peningkatan transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset dalam penyelenggaraan PAYDI agar menjadi lebih baik," tutur Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×