kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Korban Derivatif Valas Ajukan Gugatan


Rabu, 11 Februari 2009 / 11:52 WIB
Korban Derivatif Valas Ajukan Gugatan


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Satu persatu pelaku yang rugi besar dalam transaksi derivatif valuta asing (valas) mulai unjuk gigi. Mereka memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kecenderungan ini sudah mulai terlihat, kemarin. Sejumlah eksportir datang memenuhi undangan Indonesia Law Society yang diketuai pengacara Hotman Paris untuk membahas rencana itu.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Berkah Sawit Sumatera, PT Mestika Inti Sawit Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Nubika Jaya, dan PT Berlian Eka Sakti Tangguh. Turut hadir juga Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Aminuddin Saud.

Hotman sebelumnya sudah mendaftarkan gugatan PT Kalbe Farma Tbk. terhadap JP Morgan Chase ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KONTAN 10 Februari 2009). PT Elnusa Tbk. juga akan menempuh langkah serupa

Kemungkinan, jumlah penggugat akan kian menjamur. Aminuddin mengaku sudah ada 25 eksportir yang menjadi korban transaksi derivatif ini.

Niat memperkarakan masalah mencuat setelah negosiasi dengan Bank Indonesia gagal total. Sebab, Bank Indonesia enggan memberikan perlindungan untuk mereka. "Ini langkah terakhir satu-satunya," kata Direktur Utama PT Permata Hijau Sawit Robert.

Robert mengaku perusahaannya harus membayar US$ 10 juta jika ingin mengakhiri kontrak transaksi derivatif dengan Citibank. Sayangnya, dia enggan mengungkapkan seberapa besar kerugian yang diderita perusahaannya.

Setidaknya, menurut Hotman, ada tiga landasan untuk membawa masalah ini ke meja hijau. Pertama, transaksi derivatif ini murni spekulatif bukan untuk lindung nilai. Dia beranggapan transaksi ini melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.

Kedua, transaksi itu hanya untuk mengambil margin trading dan tidak terjadi pertukaran nyata atas kontrak valas antara bank dengan perusahaan. Ketiga, ajakan transaksi dilakukan dengan tidak menyebutkan secara transparan risiko kerugiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×