kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Menteri Teten: Pengurus 8 Koperasi Bermasalah Harus Dipidana


Kamis, 07 September 2023 / 06:56 WIB
Menteri Teten: Pengurus 8 Koperasi Bermasalah Harus Dipidana
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai pembukaan ASEAN Weekend Market di?Jakarta, Jumat (1/9).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Unit Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, terus mengawal delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kedelapan KSP bermasalah saat ini sedang dalam proses hukum. Dia meminta, pengurus delapan KSP bermasalah tersebut untuk dipidana.

Baca Juga: Menjadi Tersangka, Polisi Masih Mencari Bos KSP Pracico

“Kami terus berusaha bersama Menkopolhukam untuk memastikan para pengurus dari delapan koperasi bermasalah itu untuk dipidana,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Rabu (6/9).

Teten mengungkapkan bahwa aset-aset pribadi dan aset koperasi yang digelapkan oleh kedelapan KSP tersebut harus bisa dieksekusi dan kemudian bisa memenuhi hak dari para anggotanya.

“Karena memang tidak ada mekanisme lain, mekanismenya harus aset based resolution, karena ini masih proses pidananya,” ungkapnya.

Teten menyebutkan, salah satu KSP bermasalah yaitu KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) baru mengembalikan 4% realisasi kepada anggota. Pihaknya berharap ada proses pergantian pengurus dengan begitu kepercayaan anggota bisa kembali.

“Dengan pergantian pengurus ini mungkin nanti lebih trust anggotanya untuk melakukan seatlement asset untuk mendukung itu, kami akan terus kawal,” sebut dia.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Mulan Jameela mengingatkan kepada Kemenkop UKM untuk terus mengawal penyelesaian hukum delapan KSP bermasalah yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 26 triliun.

Baca Juga: Tangani Koperasi Bermasalah, KemenKopUKM Bentuk Tim Khusus

“Jangan sampai beritanya hilang begitu saja atau memuai. Ini menyangkut masyarakat, uang masyarakat, kepentingan masyarakat, di mana nasabahnya adalah rakyat,” kata Mulan.

Kedelapan koperasi bermasalah tersebut di antaranya KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×