kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Korban skimming Bank Mandiri bertambah jadi 141 nasabah, nilai kerugian Rp 260 juta


Rabu, 21 Maret 2018 / 09:03 WIB
Korban skimming Bank Mandiri bertambah jadi 141 nasabah, nilai kerugian Rp 260 juta
ILUSTRASI. Patroli antisipasi kejahatan skimming pada ATM


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Bank Mandiri yang terkena kasus skimming atau penggandaan data nasabah semakin bertambah. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terakhir, jumlah nasabah PT Bank Mandiri Tbk yang terkena kasus skimming mencapai 141 nasabah dengan total kerugian Rp 260 juta.

Jumlah nasabah yang terkena kasus skimming di Bank Mandiri ini bertambah dari sebelumnya tiga nasabah dengan total kerugian antara Rp 100 juta sampai Rp 150 juta.

Totalnya ada empat mesin ATM Bank Mandiri yang dibobol pelaku kejahatan skimming. Dua unit di Surabaya dan dua unit di Yogyakarta. Slamet Edy Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK membenarkan data tersebut.

"Bank Mandirir telah berhasil mencegah rencana pelaku skimming dan menangkap pelakunya," kata Slamet kepada Kontan.co.id, Rabu (21/3).

Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking & Technology Bank Mandiri belum bisa berkomentar secara spesifik terkait data tersebut. "Jumlahnya tidak signifikan dibandingkan total transaksi secara keseluruhan," kata Rico kepada Kontan.co.id, Rabu (21/3).

Semua kasus skimming yang dialami nasabah Bank Mandiri telah diselesaikan dan dana nasabah sudah dikembalikan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×