kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Korban Wanaartha Life Layangkan Gugatan Rp 822 Miliar Atas Kasus Gagal Bayar


Rabu, 04 Oktober 2023 / 22:05 WIB
Korban Wanaartha Life Layangkan Gugatan Rp 822 Miliar Atas Kasus Gagal Bayar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

Johanes menyampaikan sejak saat itu, para nasabah mulai mencari informasi dan mulai mengirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum bagi nasabah pada Agustus 2020. 

Dia menyatakan OJK merupakan pihak yang pertama kali disurati. Sebab, kepercayaan nasabah yang tinggi kepada OJK, yang mana bisa melindungi konsumen. 

"Namun, nyatanya itu malah membuat kami sangat sedih karena tak ada respons atau balasan apa pun dari ojk. Padahal, kami sebagai konsumen butuh informasi yang benar dari OJK. Sudah hampir 4 tahun sampai saat ini tak direspons," ungkapnya.

Oleh karena itu, Johanes menerangkan pihaknya melakukan aksi damai bersama para anggota aliansi ke kantor Wanaartha Life pada September 2020 untuk mendesak bertemu dengan pemilih perusahaan agar mendapatkan informasi yang benar. Alhasil, pihak pemiliki menemui nasabah dan terkonfirmasi bahwa benar aset yang disita Rp 2,4 triliun. 

Dia pun menyebut ketika dihitung berdasarkan laporan keuangan 2019, masih ada sisa uang  sekitar Rp 2 triliun. Adapun pada Oktober 2020, PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa aset Wanartha Life dirampas oleh negara.

"Oleh karena itu, dengan adanya dua infomrasi tersebut, kami masih beriktikad baik dan mempercayakan OJK untuk melindungi kami. Dengan demikian, pada 5 November 2020, kami menyampaikan surat perlindungan kepada OJK lewat pengacara Agustinus dan rekan," ujarnya.

Baca Juga: PRUAnugerah Syariah, Inovasi Syariah Pertama di Indonesia guna Perlindungan Jiwa

Johanes menerangkan dalam surat itu, pihaknya menuliskan 10 permohonan sesuai aturan OJK dan UU Perasuransian. Mereka meminta dilakukan penyidikan. Meski dijawab 7 bulan kemudian, isi surat itu dianggap tak menjawab soal pertanyaan para nasabah.

Dikarenakan terlalu lama membalas surat tersebut, nasabah akhirnya melakukan langkah sendiri pada 18 Desember 2022 dengan mengajukan permohonan keberatan di PN Jakarta Pusat atas aset yang dirampas. Sebab, para nasabah ingin sekali mengetahui informasi secara jelas.

Johanes pun menyebut dalam mengajukan keberatan, pihaknya mendapati informasi penting dari peradilan tersebut.

"Berdasarkan bukti dari termohon Kejagung, salah satunya bukti bahwa OJK sudah mengaudit Wanaartha sejak kasus Jiwasraya dan ternyata OJK yang meminta aset diblokir dan disita. Selain itu, ada informasi juga bahwa OJK sudah mengetahui kondisi dan tindakan Wanartha sebelum aset diblokir OJK pada Jauari 2020," tuturnya.

Johanes mengatakan dengan informasi yang dianggap valid itu, pihaknya bersama aliansi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 16 Februari 2021. Ternyata dengan dokumen itu, Bareskrim Polri langsung merespons dalam waktu 2 bulan dan langsung naik penyidikan sampai jadi tersangka pada Oktober 2022.

Sayangnya, pemilik perusahaan sudah lari ke luar negeri. Hingga saat ini, nasib para nasabah masih belum menemui titik terang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×