kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPEI siap mengelola laporan MKBD


Selasa, 07 Februari 2012 / 17:39 WIB
KPEI siap mengelola laporan MKBD
ILUSTRASI. Anda bisa mendapat banyak khasiat daun sirsak.


Reporter: Riendy Astria |

JAKARTA. Manajemen PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyatakan siap bertugas sebagai pengelola laporan Modal Kerja bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek. Mereka langsung siap bertugas setelah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan tugas itu, melalui keputusan Nomor 22/2012 tentang Penunjukan PT KPEI sebagai penerima laporan MKBD, pada 30 Januari 2012.

Dengan tugas itu, KPEI wajib menerima dan memelihara semua laporan MKBD perusahaan efek. Itu terdiri dari laporan harian dan bulanan. "Kami langsung menjalankan tugas itu, karena sudah dipersiapkan sejak tahun 2009," kata Hoesen, Direktur Utama KPEI, Senin (6/1).

Bahkan, KPEI juga sudah menguji coba pelaksanaan tugas baru itu sejak 1 November 2011 silam. Namun, KPEI juga terus menyempurnakan sistem pendukung tugas baru itu. Perusahaan kliring sedang mengembangkan sistem straight trough processing (STP).

STP merupakan integrasi sistem otomatisasi semua proses mulai dari order, eksekusi transaksi, konfirmasi dan afirmasi, serta settlement tanpa intervensi manual atau input data ulang. Setelah penerapan STP ini, transaksi hanya bisa berlangsung bila investor atau perusahaan sekuritas itu memenuhi persyaratan.

Bagi investor, salah satu persyaratannya adalah identitas tugas (single ID) dan rekening. Kemudian, bagi perusahaan efek harus memenuhi MKBD minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari jumlah kewajiban.

Menurut Hoesen, pembentukan sistem STP akan selesai sebentar lagi. "Targetnya, semester I sudah bisa diaplikasikan," tandas Hoesen.

Bersamaan finalisasi sistem STP itu, manajemen juga mempersiapkan peraturan pendukung. Antara lain terkait standar prosedur operasional, serta sarana pendukungnya. "Aturan itu masih dibicarakan dengan Bapepam-LK, dan pelaku industri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×