Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap untuk mengambil alih kasus likuiditas Bank Indover. Ketua KPK Antasari Ashar mengatakan bahwa saat ini kasus ini memang sedang ditangani oleh kejaksaan tapi lembaganya ikut mengawasi perkembangan kasus ini.
"Kalau nanti ada kendala bisa kita akan ambil alih," ujar Antasari (27/01).
Bank Indover yang juga anak usaha Bank Indonesia dibekukan pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 karena kesulitan likuiditas. Saat ini Kejaksaan Agung sedang mendalami kasus ini melalui gelar perkara. Kejaksaan yang menyidik kasus tersebut mengaku kesulitan karena tempat kejadian perkara dan undang-undang berbeda antara Belanda dan Indonesia. Menurut hukum Belanda, kasus Bank Indover masuk dalam kategori perdata sedangkan di Indonesia masuk pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News