Sumber: KONTAN | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Tak lama lagi, anak perusahaan Bank Indonesia (BI), NV De Indonesische Overzeese Bank atau Bank Indover tinggal sejarah. Pada tanggal 1 Desember 2008 kemarin, administrator Bank Indover yang ditunjuk bank sentral Belanda telah mengajukan permohonan pailit ke pengadilan di Negeri Tulip itu.
BI selaku pemilik Bank Indover akan mengikuti aturan main hukum Belanda dalam proses kepailitan. "Permohonan untuk proses kepailitan tampaknya disetujui. Jadi sekarang proses kepailitan Indover mengikuti hukum Belanda," kata Gubernur BI Boediono, kemarin (9/12).
Meski begitu, BI masih belum menyiapkan langkah-langkah paska pailit terhadap Bank Indover. Sebab, BI masih menunggu agenda likuidasi yang disusun oleh kurator. "Kami masih menunggu, apa saja yang harus kami lakukan untuk mengamankan kepentingan-kepentingan, baik BI maupun Indonesia," kata Boediono.
Seperti yang pernah KONTAN beritakan sebelumnya, sejumlah bank nasional mempunyai penempatan dana di Bank Indover. Terkait hal itu, BI telah menyatakan akan mematuhi apa pun keputusan Pengadilan Belanda, termasuk jika mereka harus melunasi seluruh kewajiban Indover.
Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroadmodjo menambahkan, BI akan mempelajari proses kepailitan ini dari sisi hukum Belanda. "Ini semua akan kami lihat supaya lebih baik dari sisi hukumnya," katanya. Sedangkan mengenai proses kewajiban Indover akan diserahkan pada kurator.
Proses pailit ini berawal dari langkah bank sentral Belanda membekukan kegiatan operasi Bank Indover pada 7 Oktober karena bank tersebut kesulitan likuiditas. Sebagai pemegang saham tunggal Indover, BI diberi kesempatan menyuntikkan dana segar ke Indover. Dalam hitungan BI, Bank Indover membutuhkan dana hingga € 545,657 juta atau setara Rp 7 triliun untuk kembali beroperasi.
Semula BI menilai, penyelamatan Bank Indover perlu untuk mencegah munculnya sentimen negatif atas Indonesia di pasar keuangan global. Namun belakangan, BI ragu-ragu melakukan penyelamatan. Bank sentral Belanda pun akhirnya mencabut izin Bank Indover, karena BI tak kunjung menyuntikkan dana hingga tenggat waktu penyelamatan terlewati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News