Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
Dia mengatakan pada saat itu ada ribuan pinjol ilegal bermunculan dan tentunya mesti dibedakan antara yang legal dengan yang ilegal. "Kalau tidak ada pengaturannya, termasuk pembatasan maksimum suku bunga, tentu tak ada bedanya kami (fintech lending) dengan yang ilegal," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023 Sunu Widyatmoko juga membantah tuduhan adanya persengkongkolan untuk menyesuaikan bunga dari para penyelenggara fintech lending yang tergabung dalam asosiasi selama periode 2020 hingga 2023. Sunu bilang saat itu penurunan bunga 0,4% merupakan arahan dari regulator atau OJK dan tidak ada penyelenggara yang senang.
"Buat kami (fintech lending), makin bunga diturunkan itu artinya adalah pinjaman yang bisa diberikan akan berkurang. Kenapa? Sebab, artinya konsep risk and return, kami hanya bisa memberikan kepada orang dengan profil risiko yang rendah. Profil risiko tinggi menjadi tidak bisa diberikan kami," katanya.
Baca Juga: KPPU Sebut Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Kemungkinan Dilakukan Bulan Ini
Hal itu berbanding terbalik dari konsep inovasi fintech lending yang mana perlu adanya kesempatan pemberian pembiayaan kepada orang atau borrower yang risikonya dianggap tinggi. Sunu menyebut konsep itu menjadi tidak jalan dengan adanya batasan bunga.
"Kalau profil risiko 0,8% sama 0,4% itu pasti berbeda. Artinya, orang yang dipilih oleh platform adalah orang yang secara risiko kecil. Misalnya, pegawai tetap atau orang yang sudah punya catatan di Fintech Data Centre (FDC) dengan risiko yang lebih baik. Dengan demikian, konsep inovasi tidak jalan," ungkapnya.
Dengan demikian, Sunu menegaskan apabila penyesuaian bunga yang dilakukan itu merupakan kesepakatan bersama antarpenyelenggara seperti yang dituduhkan, dinilainya tak masuk akal. Sebab, penyelenggara tak mungkin melakukan hal tersebut yang mana bertentangan dengan apa yang diinginkan para penyelenggara dalam hal melakukan inklusi keuangan.
Baca Juga: KPPU akan Gelar Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol
"Kedua hal itu menjawab argumen KPPU yang menyatakan bahwa penyesuaian bunga merupakan kesepakatan para penyelenggara menjadi tidak berlaku. Jadi, bukan 5-6 orang berkumpul untuk memutuskan, itu tidak. Jadi, benar-benar organisasi menjalankan dan dalam tanda kutip diminta oleh OJK supaya bisa memerangi pinjol ilegal secara efektif," ujarnya.
Setelah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 yang secara rinci mengatur bunga pinjaman fintech lending sebesar 0,3%. AFPI kemudian segera mencabut batas bunga maksimum 0,4% tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.
Selanjutnya: Cek Jadwal Pembayaran Dividen Final Cikarang Listrindo (POWR)
Menarik Dibaca: Buka Tabungan di Muamalat Bisa Dapat Hewan Kurban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News