kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

KPPU Sebut Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Kemungkinan Dilakukan Bulan Ini


Jumat, 02 Mei 2025 / 19:35 WIB
KPPU Sebut Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Kemungkinan Dilakukan Bulan Ini
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kabar terbaru terkait kasus dugaan pelanggaran kartel bunga pinjaman online (online) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Setelah melewati tahap penyelidikan dan pemberkasan, KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Secara rinci, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan kemungkinan sidang akan mulai dilakukan pada bulan ini.

"Diharapkan pada bulan ini," ucapnya kepada Kontan, Jumat (2/5).

Deswin menerangkan saat ini jadwal sidang hingga susunan tim majelis masih dalam tahap perencanaan. Sebab, kata dia, persidangan nanti akan melibatkan banyak Terlapor (pelaku fintech lending).

Baca Juga: KPPU akan Gelar Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol

"Komisi juga sedang mempertimbangkan jumlah anggota tim majelis yang lebih banyak dari biasanya," tuturnya.

Lebih lanjut, Deswin menjelaskan perkara terkait dugaan kartel bunga pinjol lebih menyasar kepada pelaku usaha berbentuk badan hukum atau penyelenggara fintech lending. Dengan demikian, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau ketuanya merupakan individu yang tak termasuk subyek perkara.

"Oleh karena itu, Ketua AFPI sekaligus CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi pada masa pelanggaran terjadi bukan merupakan subyek perkara," tuturnya.

Dalam keterangan resmi pada 29 April 2025, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan persidangan yang akan dilakukan menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha fintech lending.

Fanshurullah menerangkan penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dia menyampaikan sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online atau fintech lending yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Fanshurullah mengatakan pihaknya menemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Hal itu dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," ungkap Fanshurullah.

Baca Juga: 97 Pinjol Resmi OJK Per Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Dalam melakukan penyelidikan, Fanshurullah menyampaikan KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antarpelaku di industri pinjol. Dia bilang model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola peer to peer (P2P) lending, yang mana menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital. 

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, Fanshurullah mengatakan struktur pasar menunjukkan tingkat konsentrasi cukup tinggi. 

Per Juli 2023, Fanshurullah menyebut terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama. Adapun pemain utamanya, yakni KreditPintar sebesar 13% pangsa pasar, Asetku sebesar 11%, Modalku sebesar 9%, KrediFazz sebesar 7%, EasyCash sebesar 6%, dan AdaKami sebesar 5%. Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. 

"Konsentrasi pasar diduga makin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, Fanshurullah menyebut KPPU melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Dia bilang agenda sidang itu bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. 

"Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan berdasarkan pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, KPPU memperkirakan eskalasi perkara dugaan kartel bunga pinjol tersebut berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap fintech lending di Indonesia.

“Melalui penegakan hukum tersebut, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif," katanya.

Dari sisi konsumen, Fanshurullah menilai penegakan hukum terkait kasus tersebut menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Dinilai Berpengaruh Bagi Industri Fintech Lending

Selanjutnya: Sepekan Menguat 2,33%, Pergerakan Rupiah Pekan Depan Bergantung Data Tenaga Kerja AS

Menarik Dibaca: SLB Resmikan Fasilitas OneSubsea di Balikpapan, Fokus Perkuat Industri Bawah Laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×