kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kredivo Lakukan Pengawasan Ketat Transaksi Lewat Paylater


Rabu, 25 Oktober 2023 / 21:23 WIB
Kredivo Lakukan Pengawasan Ketat Transaksi Lewat Paylater
ILUSTRASI. Kredivo, menerapkan pengawasan ketat terhadap nasabah yang bertransaksi lewat Buy Now Pay Later (BNPL). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform kredit digital, Kredivo, menerapkan pengawasan ketat terhadap nasabah yang bertransaksi lewat Buy Now Pay Later (BNPL).

SVP, Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari mengatakan pengawasan yang diterapkan juga untuk mengantisipasi fraud.

Indina menjelaskan ada beberapa langkah monitoring fraud. Hal itu bukan hanya diterapkan ketika nasabah mendaftar, terus dilihat layak atau tidak diberikan pinjaman, melainkan juga dilakukan di level transaksi. 

"Misalnya, kami melihat ada indikasi fraud di pattern transaksi tersebut, tentu kami akan blokir transaksinya. Dengan demikian, transaksi tidak bisa diteruskan," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (25/10).

Baca Juga: Kredivo Catatkan Pertumbuhan Transaksi Merchant Offline 77% pada Semester I-2023

Untuk melaksanakan pengawasan secara ketat, Indina bilang pihaknya membuat tim khusus, yakni fraud investiagator.

Sementara itu, Indina menerangkan tingkat Non Performing Financing perusahaannya masih di bawah 5% untuk saat ini. Meskipun demikian, dia tak memungkiri NPF Kredivo sempat mencapai lebih 5%.

Di sisi lain, nasib berbeda justru dirasakan PT Akulaku Finance Indonesia. Platform pembiayaan digital tersebut disanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya Bambang Budiawan menjelaskan PKU tertentu itu diberikan karena Akulaku Finance tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL).

Baca Juga: Dorong Minat Belanja Fesyen Offline, Kredivo dan H&M Kolaborasi Hadirkan Paylater

Dengan PKU tertentu itu, Bambang menyebut Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur yang telah ada (eksisting) maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa. Pelarangan penyaluran pembiayaan tersebut juga termasuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan," kata Bambang dalam pengumuman resmi, Senin (23/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×