Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
Kresna Life juga terus menghimbau para pemegang polis agar lebih berhati-hati akan rumor dan informasi yang tidak benar dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh situasi yang ada.
Sebelumnya, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menyatakan, sedang menyusun skema penyelesaian kewajiban dan akan menyampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan dikeluarkan. Hal ini telah disampaikan dalam surat pemberitahuan ke nasabah perihal komitmen penyelesaian kewajiban Kresna Life kepada pemegang polis sejak 18 Mei 2020.
“Kami memahami ketidaknyamanan para pemegang polis terhadap situasi saat ini. Namun, besar harapan kami, agar pemegang polis dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Kami membutuhkan dukungan semua pihak terutama dari para pemegang polis, sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik,” ungkap Kurniadi.
Baca Juga: Kresna Life menyusun skema penyelesaian kewajiban kepada nasabah
Dalam catatan Kontan.co.id, surat itu memberi tahu Kresna Life akan menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021. Perhitungan atas kewajiban pembayaran nilai polis beserta tata cara pembayarannya akan dilakukan oleh Kresna Life setelah tanggal 11 Februari 2021.
Tak hanya itu, Kresna juga akan menunda pembayaran manfaat investasi sesuai dengan ketentuan polis yang telah jatuh tempo mulai 14 Mei sampai 10 Februari 2021. Perhitungan atau penyesuaian atas jumlah manfaat investasi beserta tata cara pembayarannya juga dilakukan oleh Kresna Life setelah tanggal 11 Februari 2021.
Sejatinya, masalah likuiditas yang dialami Kresna terjadi sebelum wabah virus corona merebak. Dana investasi nasabah pada dua produk Kresna Life, yakni Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA), sejak 11 Februari 2020 sudah tidak bisa dicairkan.
Oleh Kresna Life, investasi nasabah pada kedua produk tersebut diperpanjang alias di-roll over selama enam bulan. Sumber Kontan.co.id menyebutkan, berdasarkan uraian manajemen, kedua produk tersebut mengumpulkan dana nasabah mendekati Rp 8 triliun. Para nasabah panik ingin menarik duit karena efek kasus korupsi Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News