kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kresna Life tunda pembayaran polis dengan alasan force majeure, nasabah kebingungan


Senin, 27 Juli 2020 / 08:00 WIB
Kresna Life tunda pembayaran polis dengan alasan force majeure, nasabah kebingungan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna menunda menunaikan kewajiban kepada para pemegang polis Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) akibat pandemi. Kresna Life akan kembali memenuhi kewajibannya per tanggal 11 Februari 2021.

Tertuang dalam surat pemberitahuan kepada pemegang polis pada 14 Mei 2020, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menyatakan terjadi keadaan kahar atau memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan sehingga mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban Polis K-Lita dan PIK.

Baca Juga: Gagal bayar di Jiwasraya, Bumiputera dan Kresna Life bisa dicegah dengan cara ini

Salah satu perwakilan nasabah Kresna Life, Nety Sutanto menyatakan, pada pasal 18 polis K-LITA, memang terdapat ketentuan kondisi luar biasa. Namun Ia menilai definisi kahar yang tertera pada polis itu membingungkan.

“Pertanyaannya memangnya siapa yang bisa melakukan penjualan aset investasi tersebut, apakah pemegang polis? market? atau perusahaan sendiri? Apakah lazim kondisi ini dijadikan dasar force majeur?” ujar Nety kepada Kontan.co.id pada Minggu (26/7).

Memang dalam pasal 18 ayat 1 pada polis K-LITA tertulis: Pada keadaan luar biasa seperti misalnya terjadi penjualan aset investasi dalam jumlah besar dalam waktu yang singkat, Kami berhak menunda transaksi penarikan, pengalihan, dan atau penebusan untuk jangka waktu yang tidak melebihi 12 bulan sejak tanggal diajukannya transaksi tersebut.

Nety bilang pakar hukum Mahfud MD yang juga Menkopolhukam pernah mencuit bahwa Corona tidak bisa dijadikan dasar force majeur. Ia juga mengaku para pemegang polis pernah menanyakan hal ini kepada salah satu pengacara, perihal pasal ini.

Baca Juga: Komisaris: Kresna Life sudah bayar 60% nasabah dengan polis di bawah Rp 50 juta

“Pada saat konsultasi, lawyer tersebut juga pernah menanggapi bahwa pasal force majeur yang tertera pada polis sangat tidak lazim. Hal ini antara lain yang rencananya ingin kami klarifikasi pada perusahaan. Namun kembali lagi, hingga saat ini tak terhitung upaya kami minta bertemu dan bermusyawarah, namun tidak disambut,” tambah Nety.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×