kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, Lender Menggugat TaniFund Atas Perkara Gagal Bayar


Rabu, 27 Maret 2024 / 14:55 WIB
Lagi, Lender Menggugat TaniFund Atas Perkara Gagal Bayar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lender kembali menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Tanifund Madani Indonesia atau TaniFund karena masalah gagal bayar.

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sebanyak dua lender menggugat TaniFund atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Maret 2024 dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tertera nilai sengketa Rp 52 juta. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Lender TaniFund Grace Sihotang sempat menerangkan kepada Kontan bahwa wanprestasi yang terjadi pada TaniFund diduga telah terjadi sejak 2022. Dia bilang awalnya para lender TaniFund, yakni penggugat, masih menerima imbal hasil dan portofolio sesuai yang dijanjikan. Pada akhirnya masalah gagal bayar itu tiba.

"Manajemen TaniFund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam, seperti hujan dan hama. Hal itu yang menjadi pemicu gagal bayar kepada lender," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/3).

Baca Juga: Fintech Ilegal Marak, Permintaan Tinggi dan Minimnya Literasi Masyarakat Jadi Sebab

Grace menyampaikan para lender berharap agar TaniFund dapat segera membayarkan seluruh utang baik pokok pendanaan dan imbal hasil sesuai jumlah, ditambah dengan bunga berjalan.

Sebelumnya, sudah ada dua gugatan yang dilayangkan lender terhadap TaniFund akibat masalah gagal bayar. Gugatan pertama dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan 18 Januari 2024. Adapun Grace bertindak sebagai kuasa hukum para lender.

Selain itu, gugatan kedua muncul pada 12 Februari 2024 dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tertera nilai sengketa Rp 286,20 juta dengan Grace sebagai kuasa hukum lender.

Situs resmi TaniFund menyebutkan bahwa perusahaan tersebut sedang dalam pantauan OJK. Adapun TKB90 TaniFund pada 27 Maret 2024 tercatat sebesar 36,07%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×