kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Lagi, muncul wacana merger unit usaha syariah BPD


Minggu, 18 September 2016 / 17:29 WIB
Lagi, muncul wacana merger unit usaha syariah BPD


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melempar wacana penggabungan Unit Usaha Syariah (UUS) per wilayah di Indonesia. Hal ini disebabkan karena batas waktu pemisahan (spin off) UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) bagi bank umum termasuk juga Bank Pembangunan Daerah (BPD) semakin dekat yaitu 7 tahun lagi.

Padahal, kemampuan permodalan masing-masing BPD masih bervariasi. Padahal berdasarkan aturan PBI No 11/10/PBI/2009 mengenai UUS disebutkan bahwa ada syarat modal yang harus dipenuhi bank induk untuk memisahkan unit bisnis syariahnya yaitu berada di BUKU II. Selain itu, BPD juga harus menyediakan Rp 500 miliar untuk suntikan UUS ketika spin off.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan KONTAN, dari jumlah total 22 UUS di Indonesia , mayoritas atau 15 UUS (68,18%) di antaranya berasal dari BPD. Namun walaupun jumlahnya mayoritas, tercatat UUS BPD masih kalah bersaing dengan UUS bank umum konvensional dalam hal jumlah kantor jaringan. Tercatat jumlah kantor jaringan UUS BPD hanya 38% dari total kantor seluruh UUS.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan IV OJK, Heru Kristiyana mengatakan bahwa untuk menjadi bank syariah yang besar dan kuat, UUS BPD sebaiknya dilakukan merger atau penggabungan. “Tidak ada aturan yang melarang, tinggal pemegang sahamnya, pemerintah provinsi dan pemda mau atau tidak,” ujar Heru kepada KONTAN, Sabtu (17/9).

Terkait dengan pemisahan atau spin off, menurut Heru sudah ada aturan jelas di PBI No 11/10/PBI/2009 tentang unit usaha syariah. Terkait dengan detail bagaimana rencana OJK mengenai merger UUS per wilayah ini, dan ada berapa wilayah nanti yang akan dikelompokkan, Heru belum merinci lebih lanjut.

Namun, beberapa bank syariah menyebut merger UUS BPD ini juga tidak memerlukan aturan tambahan lagi atau bisa dibilang tinggal menunggu kesepakatan masing-masing pemegang saham.

Salah satu BPD yang sedang mengkaji untuk melakukan merger UUS-nya dengan beberapa UUS BPD lain adalah PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Kepala Divisi Perencanaan & Strategi Bank Kalsel Fauzan Noor mengatakan bahwa Asbanda pernah melempar wacana spin off UUS BPD per wilayah ke OJK.

“Ketika kami lempar wacana spin off per wilayah ke OJK, mereka welcome saja, karena melihat kapasitas masing-masing BPD yang tidak setara mampu memenuhi tenggat 2023,” ujar Fauzan kepada KONTAN.

Fauzan melihat, kendala utama merger UUS BPD per wilayah ini adalah kepentingan pemegang saham masing-masing yaitu pemerintah provinsi dan pemda. Jika nantinya opsi merger UUS per wilayah menemui titik buntu, Bank Kalsel akan mencari alternatif lain.

Walaupun OJK menyarankan untuk UUS BPD untuk melakukan merger per wilayah, namun ada UUS BPD sudah percaya diri untuk memisahkan diri pada sebelum kuartal 4 2016 ini. Salah satunya adalah spin off UUS Bank Jatim yang rencananya akan melakukan spin off sebelum tutup tahun ini.

Berdasarkan data OJK, tercatat sampai Juni 2016, laba Unit Usaha Syariah di Indonesia tercatat sebesar Rp 1,44 triliun. Sedangkan untuk pembiayaan tercatat sebesar Rp 23,89 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×