Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Di awal tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dua kali penutup PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kali ini, OJK melalui keputusan Dewan Komisioner Nomor 6/KDK.03/2017 telah mencabut izin usaha PT BPR Dhasatra Artha Perkasa yang berlokasi di Jl. Anggrek VI Deltasari Indah AN-46, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, dengan dikeluarkannya KDK tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Lanjutnya, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Dhasatra Artha Sempurna, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha per 3 Februari 2017,” katanya, dari rilis yang diterima KONTAN, akhir pekan.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Dhasatra Artha Sempurna, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
LPS dalam RUPS BPR Dhasatra Artha Sempurna akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Dhasatra Artha Sempurna akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Dhasatra Artha Sempurna tersebut akan dilakukan oleh LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News