kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langgar sejumlah aturan, OJK kembali bekukan usaha Wannamas Multifinance


Senin, 13 April 2020 / 13:55 WIB
Langgar sejumlah aturan, OJK kembali bekukan usaha Wannamas Multifinance
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). Langgar sejumlah aturan, OJK kembali bekukan usaha Wannamas Multifinance. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha PT Wannamas Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut tertuangkan dalam Surat Nomor S-128/NB.2/2020 tanggal 24 Maret 2020.

“Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Wannamas Multifinance tidak memenuhi Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch, Ihsanuddin dalam keterangan tertulis pada Senin (13/4).

Baca Juga: Bank sistemik menyusut jadi 13 bank

Dalam belied tersebut, perusahaan pembiayaan wajib menjaga kualitas piutang pembiayaan. Juga wajib mempertahankan rasio pembiayaan tidak lancar atau non performing financing paling tinggi 5%.

Lanjut Ihsanuddin dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan Bekukan Wannamas Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha atau pembekuan di bidang perusahaan pembiayaan. Bila tidak memenuhi ketentuan hingga enam bulan ke depan, maka OJK akan mencabut izin usaha perusahaan.

Dalam catatan Kontan.co.id pada Maret 2019, OJK juga pernah membekukan kegiatan usaha Wannamas Multifinance. Lantaran melanggar pasal 10 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini melarang perusahaan pembiayaan untuk melakukan transaksi anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang, dengan perusahaan pembiayaan lainnya sebagai peminjam.

Baca Juga: Bunga deposito tertinggi 6%, bunga BCA 4,3%, Bank Mandiri 5,8%, BNI 5,6%, BRI 5,6%

Perusahaan juga melanggar pasal 28 huruf e Peraturan OJK yang sama. Aturan ini melarang multifinance melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun pada Agustus 2019, OJK telah mencabut sanksi pembekuan tersebut. Lantaran telah memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×