kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Langgar Suretyship, Bapepam LK Layangkan Surat Peringatan


Senin, 22 September 2008 / 18:57 WIB
Langgar Suretyship, Bapepam LK Layangkan Surat Peringatan


Reporter: Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) saat ini sedang galak. Pasalnya, wasit pasar modal tersebut akan mengirimkan peringatan kepada sejumlah perusahaan asuransi yang terindikasi melakukan pelanggaran izin produk asuransi proyek atawa suretyship. Disinyalir, terdapat empat hingga enam perusahaan yang melakukan pelanggaran itu. 

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Depkeu Isa Rachmatarwata bilang empat hingga enam perusahaan asuransi umum tersebut tertangkap tangan menjual produk asuransi non konstruksi dengan menggunakan izin produk asuransi proyek. "Untuk itu, kami akan layangkan surat peringatan ke mereka," katanya akhir pekan lalu. Sayangnya, dia enggan menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.

Bapepam-LK sendiri akan melayangkan surat peringatan ke perusahaan-perusahaan asuransi tersebut. "Kami berharap surat peringatan sekali saja sudah bisa membuat kapok. Paling tidak mereka harus segera melaporkan produknya dan memperbaiki segala kesalahan," tambahnya. Jika masih melanggar, lanjutnya, akan ada sanksi yang akan dijatuhkan. Boleh jadi, sanksi tersebut berupa pencabutan izin usaha.

Isa lantas menjelaskan, berdasarkan KMK No.422/KMK/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi memang secara tegas menjelaskan jaminan asuransi hanya sebatas untuk konstruksi. "Jadi, asuransi untuk pengadaan barang tidak boleh," imbuhnya.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship yang baru terbit memperluas cakupan itu. "Aturan itu membuka peluang bagi perusahaan asuransi tidak hanya jaminan konstruksi, tapi melebar ke jaminan non konstruksi termasuk pengadaan barang," ungkap Isa.

Lebih lanjut, Isa menuturkan, perluasan cakupan itu terkadang disalahartikan. Berdasarkan PMK baru memang dibolehkan asuransi pengadaan barang, namun harus melalui prosedur yang benar. "Artinya, kalau mereka (perusahaan asuransi) mau menjual produk asuransi pengadaan barang ya mesti lapor dulu sebagai produk baru," tegasnya.

Itu artinya, tidak secara otomatis izin produk suretyship langsung bisa dipakai untuk asuransi pengadaan barang. "Asuransi pengadaan barang kan jelas berbeda produknya dengan asuransi konstruksi (proyek). Sehingga, harus lapor dulu," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengaku belum mendapat laporan soal indikasi pelanggaran itu. "Belum ada laporan ke AAUI," katanya singkat. Dia menambahkan, selama ini ada sekitar 40 perusahaan asuransi yang menjual produk suretyship.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×