Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) tahun 2011 mendapat peringkat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“LKTBI 2011 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kebijakan akuntansi khusus atas transaksi yang umumnya dilakukan oleh bank sentral," ungkap Anggota II BPK Taufiequrachman Ruki, Senin (14/5).
Pencapaian WTP ini merupakan predikat tertinggi dalam penyajian Laporan Keuangan dan secara konsisten diperhatankan BI, selama sembilan tahun berturut-turut sejak LKTBI 2003.
Menanggapi penilaian tersebut, Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono mengatakan, BI terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan.
"Kami memandang BPK selaku auditor eksternal yang membantu mendorong prinsip tata kelola yang baik di BI," ujar Hartadi.
Sesuai amanah Undang-Undang No 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang No 23 tahun 2009 tentang Bank Indonesia (BI) yang telah direvisi dengan Undang-Undang No 6 tahun 2009, BPK melakukan pemeriksaan atas LKTBI 2011.
Pemeriksaan diawali dengan proses penyerahan LKTBI tahun 2011 (Unaudited) dari BI kepada BPK yang telah dilaksanakan pada Kamis, 26 Januari 2012. Selanjutnya BPK mulai melakukan pemeriksaan sejak tanggal 1 Februari 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













