kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -13.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.707   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Layanan digital pangkas 50% biaya asuransi jiwa


Rabu, 23 Maret 2016 / 16:24 WIB
Layanan digital pangkas 50% biaya asuransi jiwa


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Teknologi digital, belakangan ini telah menjadi syarat mutlak bagi korporasi untuk menjaga eksistensi bisnis. Tak terkecuali bagi perusahaan asuransi jiwa di tanah air. 

Tidak ingin tertinggal persaingan bisnis, sejumlah perusahaan asuransi jiwa bersiap melakukan digitalisasi di seluruh aspek bisnisnya. Dimulai dari hal sederhana, misalnya dalam pembelian produk asuransi jiwa.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan, perusahaan asuransi jiwa telah memulai digitalisasi mulai dari penawaran produk asuransi hingga isi polis asuransi. Antara lain, dari cara rekrutmen agen secara online, penjualan produk lewat website hingga pengiriman polis secara digital.

Meski belum sepopuler layanan keuangan seperti bank, Togar meyakini tidak lama lagi pembelian secara digital akan menjadi pilihan masyarakat. "Kondisi ini bisa terjadi saat pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan berasuransi mulai tinggi," terang Togar, Rabu (23/3).

Sebenarnya saat ini perusahaan asuransi jiwa mulai gencar memberikan layanan digital kepada masyarakat. Selain karena lebih real time dalam melayani masyarakat. Layanan digital dapat memangkas ongkos operasional perusahaan. Togar merinci, biaya operasional diantaranya: biaya kurir, transportasi hingga cetak polis.

Disebut Togar beban overhead atau biaya produksi perusahaan asuransi jiwa dapat terpangkas hingga 50%. Manfaatnya ke nasabah, biaya premi bisa lebih murah.

Sementara untuk polis elektronik atau e polis, Togar mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan kepastian penggunaan e-polis.

Pasalnya, jika memang diperbolehkan, lewat polis elektronik masyarakat yang membeli asuransi dapat mencetak sendiri polisnya."Saat ini tinggal dari OJK memperbolehkan atau tidak," tandas Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×