Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto
Survei menemukan bahwa lebih dari 94% responden percaya pada jaminan perlindungan konsumen dan keamanan siber yang disediakan oleh penyedia layanan paylater apabila telah terdaftar ataupun mendapatkan izin dari OJK.
Proses pengajuan yang cepat dengan hanya mensyaratkan dokumen identitas (KTP) serta nominal pengajuan yang lebih rendah dibandingkan kartu kredit juga menjadi keunggulan layanan ini.
Survei yang sama juga menemukan bahwa masyarakat sudah memiliki tingkat pemahaman yang tergolong tinggi mengenai aturan dan keuntungan penggunaan layanan paylater. Lebih dari 95% responden cukup paham-sangat paham mengenai penggunaan layanan ini.
Baca Juga: Permintaan pada sektor fesyen tinggi, Kredivo bidik transaksi paylater di Zalora
Kehadiran layanan ini dinilai membantu pengelolaan keuangan individu. Pihaknya percaya, hal tersebut bisa memberikan banyak manfaat pada perekonomian secara makro.
"Layanan ini membantu meningkatkan konsumsi atau belanja domestik di platform digital terutama, bagi mereka yang sulit mengakses pinjaman perbankan. Meningkatnya konsumsi domestik di platform digital akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sekaligus mendukung pemulihan ekonomi yang bergantung pada domestic spending,” ungkap Rumayya.
Rumayya berharap dengan temuan ini regulator di bidang jasa keuangan bisa terus memberikan ruang inovasi agar layanan tetap tumbuh sambil melakukan pemantauan supaya layanan tidak merugikan konsumen.
Hal ini selaras dengan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 untuk mendukung aktivitas e-commerce dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital melalui percepatan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis digital, usaha rintisan berbasis digital (start-up), dan sistem logistik yang terintegrasi.
Survei pemanfaatan layanan paylater dilakukan kepada 2.000 responden di 10 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan pada bulan Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News