Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru melalui kas keliling ataupun bank umum pada 15 Maret hingga 7 April 2024.
BI telah mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2024.
Jumlah ULE yang disediakan ini meningkat 4,65 persen dibandingkan realisasi 2023 yang tercatat sebesar Rp 188,8 triliun.
Kenaikan jumlah ULE ini mempertimbangkan peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri, serta pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
Untuk mendukung layanan penukaran uang Rupiah bagi masyarakat, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan 4.264 titik layanan penukaran uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia.
Penukaran uang dibatas Rp 4 juta per orang
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, BI akan memberikan batasan untuk penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per orang.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pasalnya, pada 2023, jumlah uang tunai yang bisa ditukar oleh masyarakat dari Rp 3,8 juta dan kini naik menjadi Rp 4 juta.
Baca Juga: Hadapi Idul Fitri, Perbankan Ramai-ramai Siapkan Uang Tunai Lebih Besar
"Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar, yakni Rp 4 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang berada di Rp 3,8 juta," ujar Marlison kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).
Marlison mengungkapkan, batas maksimal untuk penukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.
Selanjutnya, penukaran uang tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:
- Rp 1.000.0000: Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
- Rp 1.000.000: Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
- Rp 1.000.000: Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
- Rp 500.000: Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
- Rp 400.000: Pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
- Rp 100.000: Pecahan Rp 1.000 (100 lembar).
"Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sebagaimana yang telah ditentukan seperti di atas," terangnya.
Baca Juga: BCA Siapkan Uang Tunai Hingga Rp 68,80 Triliun, Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024