Sumber: KONTAN | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Para pemilik proyek infrastruktur akan semakin mudah mencari pembiayaan. Pemerintah akan membentuk Indonesia Guarantee Fund atau Lembaga Penjamin Indonesia (IGF) di sekitar bulan Oktober atau November mendatang.
IGF merupakan lembaga yang menerbitkan jaminan atas proyek-proyek infrastruktur yang dinilai feasible atau layak. "Lembaga ini paling cepat terbentuk pada Agustus mendatang," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S. Priatna, kemarin.
Jaminan yang diterbitkan IGF ini sama dengan jaminan pemerintah di masa kini. Itulah sebabnya, setelah IGF beroperasi, pemerintah tak lagi mau mengeluarkan jaminan untuk proyek. "Jaminan IGF ini memberi kepastian untuk investor yang mengerjakan proyek," ujar Dedy.
Namun, kegunaan jaminan IGF terbatas untuk lembaga keuangan yang menyediakan pendanaan. IGF tidak menjamin risiko proyek yang sifatnya operasional.
Dedy menjelaskan, pembentukan IGF merupakan salah satu upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur di negara ini. Lembaga itu perannya sangat penting untuk mendorong keterlibatan swasta dalam membangun infrastruktur.
Sebagai modal awal IGF, pemerintah akan menyiapkan dana sebesar Rp 1 triliun. Dana itu tidak seluruhnya berasal dari pemerintah. Ada juga dana dari lembaga-lembaga bilateral, internasional, dan penjamin lainnya, seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













