kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bukukan Pendapatan Investasi Rp 10 Triliun pada 2021


Jumat, 06 Mei 2022 / 14:59 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bukukan Pendapatan Investasi Rp 10 Triliun pada 2021
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari Bank yang telah dilikuidasi di teller Bank Mandiri, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bukukan Pendapatan Investasi Rp 10 Triliun pada 2021.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menorehkan kinerja positif. Sepanjang tahun lalu, lembaga penjaminan ini membukukan pendapatan investasi senilai Rp 10,00 triliun. 

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan, pendapatan investasi tersebut meningkat 13,03% dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Kemudian, portofolio investasi surat berharga LPS per 31 Desember 2021 mencapai Rp 152,39 triliun atau tumbuh 14,25% dibandingkan tahun 2020," kata Dimas, dalam laman resmi perseroan, dikutip pada Jumat (6/5). 

Baca Juga: Sepanjang 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Likuidasi 8 BPR

Tak hanya itu, LPS juga sukses membukukan surplus bersih sebesar Rp 24,68 triliun, atau naik 10,54 % yoy. Nilai meningkat berkat pertumbuhan aset LPS sebesar 15,59% menjadi Rp 162,01 triliun pada 2021. 

Seperti diketahui, LPS pun terus berkomitmen untuk lebih melayani masyarakat. Salah satunya dengan  membantu nasabah mengetahui syarat penjaminan simpanan yaitu dengan menghadirkan simulasi Kalkulator LPS. 

"Kehadiran kalkulator 3T LPS ini membantu masyarakat agar lebih memahami syarat-syarat penjaminan," jelasnya. 

Baca Juga: Raih Opini Wajar Dalam Semua Hal Yang Material, LPS Mampu Berkinerja Baik Tahun 2021

Terdapat syarat penjaminan yang dikenal sebagai 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak lebih dari tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank semisal kredit macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×