kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Likuidasi 8 BPR


Jumat, 06 Mei 2022 / 14:55 WIB
Sepanjang 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Likuidasi 8 BPR
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di ATM Bank BCA, Jakarta, Minggu (30/5). Sepanjang 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Likuidasi 8 BPR.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sepanjang tahun 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). 

"Dan sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam laman resmi perseroan, dikutip Jumat (6/5). 

Terlebih, kata dia, LPS memiliki tugas dan fungsi untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah pada bank yang dilikuidasi. Hal ini sejalan dengan peran LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia. 

Baca Juga: S&P Tingkatkan Outlook Indonesia Jadi Stabil, Ini Kata Menko Perekonomian

Sementara itu, pada tahun lalu LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar. Jika secara kumulatif sejak 2005 - 2021, simpanan yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp 1,7 triliun, atau 82,06% dari total simpanan bank yang dilikuidasi. 

"Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32% dari total rekening pada bank yang dilikuidasi," terangnya. 

Adapun cakupan penjaminan LPS sangat memadai karena sebanyak 99,9% rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening.

Baca Juga: Upaya Mencapai Target Inklusi Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×