kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Lender TaniFund Belum Ajukan Gugatan, Ini Alasannya


Selasa, 06 Desember 2022 / 20:11 WIB
Lender TaniFund Belum Ajukan Gugatan, Ini Alasannya
Tim Kuasa Hukum lender TaniFund paparkan kasus gagal bayar?investor Tanifund di Jakarta (6/12/2022).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kuasa Hukum lender TaniFund mengaku belum mengajukan gugatan kepada PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Tim Kuasa Hukum masih berharap TaniFund segera memberikan pembagian hasil (return) yang selama ini lender terima dan mengembalikan modal yang selama ini lender investasikan.

"Kami berharap kepada manajemen dalam waktu yang tidak terlalu lama mengembalikan return dan modal kepada investor," kata Josua Victor, kuasa hukum lender TaniFund saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta, Selasa (6/12).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah melayangkan somasi kepada pihak TaniFund, akan tetapi pihak TaniFund tidak menanggapi permintaan klarifikasi dan somasi.

"Kami belum berpikir ke arah gugatan, karena para korban masih memiliki harapan kepada manajemen mengembalikan modal maupun return kepada investor," ujarnya.

Baca Juga: Pihak Lender Desak OJK Lakukan Pemeriksaan dan Sanksi ke TaniFund

Akan tetapi, Tim Kuasa Hukum menyebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan karena memang undang-undang memberikan hak untuk melakukan upaya hukum.

Adapun, Herdi Saputra Purba selaku tim kuasa hukum menjelaskan bahwa timnya ditunjuk termasuk untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Lebih lanjut, ketika memutuskan mengajukan gugatan pun yang akan digugat bukan hanya perusahaan, akan tetapi para pengurus dan pemegang sahamnya juga.

Menurut Herdi, para pengusus harus bertanggung jawab terkait dengan pengembalian dana yang sudah diinvestasikan oleh investor.

"TaniFund bukan hanya mengutus orang lain untuk bertemu klien kami, akan tetapi harus menemui lender secara langsung, termasuk direksi, komisaris, dan pemegang saham," ujarnya.

Baca Juga: Pihak Lender Sebut TaniFund Tak Tanggapi Permintaan Klarifikasi dan Somasi

Langkah tersebut dianggap akan sedikit memulihkan kepercayaan investor kepada TaniFund.

"Kami berharap ada respon positif dan ada itikad dari TaniFund untuk memberikan haknya kepada para lender," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×