kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

Pihak Lender Desak OJK Lakukan Pemeriksaan dan Sanksi ke TaniFund


Selasa, 06 Desember 2022 / 18:58 WIB
Pihak Lender Desak OJK Lakukan Pemeriksaan dan Sanksi ke TaniFund
ILUSTRASI. Konferensi pers kasus gagal bayar?investor Tanifund di Jakarta (6/12/2022).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) disebut menghadapi permasalahan gagal bayar terhadap lender dengan total nilai investasi kurang lebih Rp 14 miliar.

Tim Kuasa Hukum lender TaniFund di antaranya Josua Victor dan Hardi Saputra Purba meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap TaniFund atas tindakan fraud dan atau penyimpangan lainnya dalam pengelolaan portofolio investasi yang menyebabkan kerugian bagi para investor.

Selain itu, Kuasa Hukum meminta OJK untuk mendesak TaniFund agar segera menyelesaikan permasalahan ini dan membayarkan atau mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh lender dan pembayaran pembagian hasil portofolio investasi sesuai dengan yang diperjanjikan atau disepakati.

"Saya berharap, pihak otoritas melakukan pengawasan supaya masyarakat dan publik nyaman saat akan berinvestasi di sektor ini," ujarnya, Selasa (6/12).

Baca Juga: Pihak Lender Sebut TaniFund Tak Tanggapi Permintaan Klarifikasi dan Somasi

Kuasa Hukum juga meminta pihak TaniFund untuk segera beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini serta membuka ruang komunikasi kepada para investor yang telah dirugikannya.

"Kami meminta TaniFund segera mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh klien kami dan pembagian hasil (return) sesuai dengan yang diperjanjikan atau disepakati," kata Josua dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/12)

Selain itu, Kuasa Hukum juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan membuat regulasi yang melindungi investor guna mendukung tercapainya iklim usaha yang sehat dan transparan serta melindungi investor.

"Pemerintah harus mau mendengar dan tidak hanya duduk di sana karena mereka memegang pengawasan dan perlindungan, kenapa hal seperti ini masih saja terjadi," ujar Josua.

Baca Juga: OJK Mulai Awasi 22 Fintech P2P Lending yang Tingkat Wanprestasinya di Atas 5%

Adapun, Kuasa Hukum juga menghimbau masyarakat untuk segara melakukan pelaporan dan berkoordinasi jika masyarakat menjadi korban mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh TaniFund. 

Kuasa Hukum menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada dalam melakukan investasi di platform P2P lending sebelum paham dengan peraturan dan pengawasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×