Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anjloknya pasar pembiayaan syariah sebagai dampak penyetaraan uang muka syariah beberapa tahun lalu mulai memakan korban. Tak mampu bangkit, sejumlah perusahaan memutuskan untuk tak lagi berbisnis di segmen tersebut.
Meski tak menyebut identitasnya, namun Direktur IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochammad Muchlasin bilang ada lima multifinance yang mengembalikan izin usaha syariah mereka. Pengembalian izin pun dilakukan sejak awal tahun ini.
Dia berpendapat, kelima perusahaan tersebut gagal memenuhi target kinerja masing-masing setelah pasar pembiayaan syariah rontok sejak beberapa tahun lalu. Nah, saat diminta untuk mengikuti aturan permodalan, kelimanya memutuskan untuk mundur. "Sepertinya mereka salah kalkulasi prospek bisnis setelah aturan uang muka disetarakan dengan pembiayaan konvensional dulu," katanya pekan lalu.
Kelima unit syariah tersebut pun tinggal menyelesaikan bisnis pembiayaan existing yang masih mereka tangani. Namun mereka sudah tak lagi memberikan kredit untuk bisnis baru.
Dengan hengkangnya kelima unit syariah tersebut, kini pemain di segmen pembiayaan syariah pun ikut menciut. Dari 44 pemain di akhir 2014, kini tinggal 39. Dari jumlah tersebut, 36 diantaranya merupakan unit usaha syariah.
Memang pasar kredit syariah sempat anjlok setelah down payment syariah kembali disamakan dengan konvensional. Ditambah pertumbuhan ekonomi yang cenderung melambat, pasar pun belum kunjung membaik dengan signifikan.
Apalagi, regulator ingin memperketat bisnis ini. Di antaranya melalui aturan batas permodalan minimal melalui POJK Nomor 31/POJK.05/2014 yang mulai berlaku pada Mei tahun ini.
Dalam beleid tersebut, unit usaha syariah yang sudah ada setidaknya harus memiliki modal sebesar Rp 5 miliar di 2015 ini. Lalu naik bertahap menjadi Rp 15 miliar di tahun depan, lalu Rp 25 miliar di 2017. "Memang kita dorong agar lebih selektif dan pelaku industri lebih serius," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News