kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi likuiditas, OJK meminta pemegang saham Bukopin bertindak cepat


Minggu, 28 Juni 2020 / 09:51 WIB
Penuhi likuiditas, OJK meminta pemegang saham Bukopin bertindak cepat
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah dengan mengenakan kostum bertema Perayaan HUT ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia di area Banking Hall Kantor Pusat Bank Bukopin Jakarta, Jumat (16/8). Dalam rangka merayakan HUT ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia jajara


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi permasalahan likuiditas hingga rencana aksi korporasi berupa penambahan modal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) semakin panas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diketahui telah berkirim surat dengan salah satu pemegang saham BBKP yakni PT Bosowa Corporindo Tbk pada Jumat (26/6/2020) lalu.

Kendati demikian, surat tersebut sejatinya merupakan tindak lanjut dari rapat yang diselenggarakan di Jakarta, 22 Juni 2020 dan 24 Juni 2020. Singkatnya, rapat ini antara lain membahas mengenai komitmen Bosowa dalam langkah penguatan keuangan Bank Bukopin.

Baca Juga: Belum juga tandatangani LoU dengan Koomin terkait Bukopin, OJK ancam Bosowa

Dalam dokumen risalah rapat yang diterima Kontan.co.id, pada tanggal (22/6) lalu OJK meminta Bosowa untuk menunjukkan komitmen dalam aksi korporasi Bank Bukopin, yakni mendukung KB Kookmin Bank sebagai investor dan calon pemegang saham pengendali (PSP) BBKP.

Ada beberapa alasan OJK meminta hal tersebut. Pertama, KB Kookmin telah menyetorkan dana escrow senilai US$ 200 juta sebagai escrow account, sekaligus sebuah komitmen untuk menguasai 51% atau lebih saham BBKP.

Baca Juga: Situasi Bukopin meruncing, OJK tekan Bosowa agar segera mendukung Kookmin

Hanya saja, walau sudah menyetorkan dana, pada faktanya kondisi likuiditas Bank Bukopin masih mengkhawatirkan. "Tercermin dari penarikan dana nasabah yang ditunda masih besar dan terhadap tuntutan hukum dari beberapa nasabah," tulis dokumen itu.

Nah, dalam rapat itu diproyeksikan pula kalau Bukopin hanya dapat memenuhi kebutuhan likuiditas sampai 24 Juni 2020, bila tidak ada komitmen dari pemegang saham secara segera.

Sementara itu, investor asal Korea Selatan yakni Kookmin sudah menyatakan komitmennya untuk mengatasi permasalahan ini. Hanya saja, komitmen ini harus lebih dulu mendapat dukungan dari pemegang saham terbesar saat ini yaitu Bosowa Corporindo, dalam bentuk penandatangan Letter of Undertaking (LoU) dan penerbitan siaran pers.

Baca Juga: Mulai bantu Bank Bukopin, ini fokus tim technical assistance BRI

Dalam agenda rapat itu, dibahas juga rencana penambahan modal Bank Bukopin melalui mekanisme rights issue (Penawaran Umum Terbatas V) dan dilanjutkan dengan private placement.

Di sini yang menarik, rapat tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan. Pertama, Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa, lalu Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono. Ketiga, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo bersama dengan Kepala Departemen OJK Hizbullah.

Pada rapat (22/6) lalu itu, Direktur Utama Bukopin telah menyampaikan tanggapan bahwa mengenai kebutuhan likuiditas, manajemen Bukopin sudah melakukan simulasi terkait proyeksi sisa saldo giro BI, kewajiban repo BI dan prefund debit.

Baca Juga: Sempat viral, kasus penarikan deposito Bank Bukopin Sidoarjo sudah selesai

Selain itu, manajemen BBKP juga menyampaikan kepada OJK laporan penggunaan dana US$ 200 juta kepada KB Kookmin dan menginformasikan bahwa rencana penambahan modal yakni PUT sedang dalam tahap finasilisasi dan hanya membutuhkan pernyataan resmi dari KB Kookmin terkait posisinya sebagai pembeli siaga (standby buyer).

Lebih lanjut, Direktur Utama Bosowa Sadikin Aksa juga menegaskan bahwa pihaknya sepakat tidak memperkeruh kondisi dan meredam pemberitaan terkait KB Kookmin dan Bukopin, dengan menerbitkan siaran pers pada Senin (22/6). Namun seperti diketahui, surat OJK tertanggal 26 Juni 2020 menyebutkan bahwa Bosowa belum mengeluarkan siaran pers terkait komitmen tersebut hingga tanggal 25 Juni 2020.

Padahal, dalam rapat 22 Juni 2020 lalu Bosowa menyatakan sedang mempelajari LoU dari KB Kookmin dan bila tidak ada masalah akan dilakukan penandatanganan pada hari Selasa (23/6).

Baca Juga: Penguatan struktur dana dan dongkrak kepercayaan nasabah jadi prioritas Dirut Bukopin

Menindaklanjuti hasil rapat ini, OJK pun secara jelas telah meminta agar Bosowsa segera merealisasikan keputusan rapat paling lambat tanggal 26 Juni 2020.

Presiden Komisaris Bosowa Erwin Aksa dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Sabtu (27/6) menyatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang ada. "Kami sedang mempelajari aspek hukum dan rencana penambahan saham oleh Kookmin," kata Erwin.

Sebagai informasi saja, Bosowa Corporation adalah induk Bosowa Corporindo. Saat ini Bosowa Corporindo memiliki sekitar 23,39% saham Bukopin. Selain Bosowa, KB Kookmin Bank dari Korea Selatan memiliki 21,99% saham Bukopin. Pemerintah Indonesia juga memiliki 8,92% saham BBKP, sementara publik memiliki sekitar 45,69% saham BBKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×