Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mendukung koperasi perikanan dalam mengelola tempat pelelangan ikan (TPI). Lantaran potensi laut Indonesia dengan 11 sektor pembangunan ekonomi bernilai US$ 1,35 triliun per tahun. Pontensi ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 45 juta orang.
Meski begitu, koperasi perikanan harus memenuhi persyaratan untuk mengelola tempat pelelangan ikan.
Menurut Rokhmin, ada lima syarat yang harus dipenuhi koperasi perikanan untuk mengelola TPI. Pertama, mampu meningkatkan sarana dan prasarana, kondisi sanitasi, higienis, dan berstandar nasional dan internasional.
Kedua, koperasi mampu menyediakan sarana produksi perikanan tangkap dan perbekalan untuk melaut, dengan kualitas unggul dan harga relatif murah.
Ketiga, koperasi harus mampu menjamin pemasaran ikan hasil tangkap para nelayan dengan harga sesuai nilai keekonomian."Menguntungkan nelayan, tapi juga tidak memberatkan konsumen nasional. Intinya, koperasi sebagai buffer stock dan price", imbuh Rokhmin.
Keempat, koperasi harus mampu menyediakan sumber kredit (modal) dengan suku bunga yang rendah.
Kelima, koperasi mampu meningkatkan kapasitas dan etos kerja nelayan.
"Dengan teknologi penangkapan ikan yang produktif, efisien, dan ramah lingkungan. Termasuk mampu mengelola manajemen keuangan keluarga nelayan, hingga best handling practices", papar Rokhmin dalam diskusi bertema Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan, di Jakarta, Rabu (21/2).
Sementara itu, Rokhmin bilang meski telah disusun sejak tiga tahun lalu, hingga kini rancangan Peraturan Pemerintah (Perpres) mengenai pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) masih terkatung-katung.
Rokhmin mengungkapkan, sejatinya draf calon beleid itu sudah lengkap. "Ini hanya masalah komunikasi politik antara Menkop UKM, Mendagri, dan Menseskab. Mereka tinggal menghadap Presiden Jokowi membahas Perpres itu. Nelayan butuh payung hukum dalam pengelolaan TPI", kata Rokhmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News