kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Lindungi Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Ini Peraturan yang Diterbitkan OJK di 2024


Rabu, 12 Februari 2025 / 11:18 WIB
Lindungi Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Ini Peraturan yang Diterbitkan OJK di 2024
ILUSTRASI. OJK telah menerbitkan sejumlah aturan untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan eksternal sepanjang 2024 dalam rangka upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan peraturan eksternal itu masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK Tahun 2024.

Salah satu peraturan tersebut, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

"POJK itu telah diterbitkan pada 26 Agustus 2024," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Rabu (12/2).

Baca Juga: POJK 35/2024, Atur MI Dapat Mendirikan DPLK, Begini Penjelasan OJK

Peraturan lainnya, yaitu diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi Keuangan pada 24 Oktober 2024.

Selanjutnya, diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.08/2024 tentang Penilaian Sendiri Terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK. Adapun peraturan itu telah diterbitkan pada 10 Desember 2024.

Friderica menyebut OJK juga menerbitkan ketentuan internal dalam pelindungan konsumen dan masyarakat, yaitu mengenai kegiatan komunikasi publik OJK, pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct) SJK, dan mekanisme koordinasi perlindungan konsumen dan masyarakat di SJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×