Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan eksternal sepanjang 2024 dalam rangka upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan peraturan eksternal itu masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK Tahun 2024.
Salah satu peraturan tersebut, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
"POJK itu telah diterbitkan pada 26 Agustus 2024," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Rabu (12/2).
Baca Juga: POJK 35/2024, Atur MI Dapat Mendirikan DPLK, Begini Penjelasan OJK
Peraturan lainnya, yaitu diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi Keuangan pada 24 Oktober 2024.
Selanjutnya, diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.08/2024 tentang Penilaian Sendiri Terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK. Adapun peraturan itu telah diterbitkan pada 10 Desember 2024.
Friderica menyebut OJK juga menerbitkan ketentuan internal dalam pelindungan konsumen dan masyarakat, yaitu mengenai kegiatan komunikasi publik OJK, pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct) SJK, dan mekanisme koordinasi perlindungan konsumen dan masyarakat di SJK.
Selanjutnya: Jadi Kapten Venezia, Ini Ungkapan Jay Idzes Usai Kalah Oleh AS Roma 0-1
Menarik Dibaca: Asah Kreativitas Kaum Ibu, ABC Gelar Program ABC Affiliates
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News