kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

OJK Susun RPOJK Sektor Jasa Keuangan, Memuat Data Rekam Jejak Pelaku Fraud di SJK


Jumat, 01 November 2024 / 17:48 WIB
OJK Susun RPOJK Sektor Jasa Keuangan, Memuat Data Rekam Jejak Pelaku Fraud di SJK
ILUSTRASI. OJK susun Rancangan POJK Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Sipelaku).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Sipelaku).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan RPOJK itu mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola Sipelaku yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

"Dengan adanya akses data dan informasi rekam jejak pelaku melalui Sipelaku, diharapkan dapat meminimalisasi risiko kerugian industri jasa keuangan akibat kejadian fraud," ungkapnya dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (1/11).

Baca Juga: OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Terkait Investree

Selain itu, Friderica bilang OJK juga tengah menyusun RPOJK Perintah Tertulis. Adapun RPOJK itu merupakan amandemen ketentuan terkait perintah tertulis sehubungan dengan terbitnya UU P2SK.

"Aturan itu memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut kewenangan OJK dalam pemberian perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi (P3IK) dalam POJK," ujarnya.

Dengan diterbitkannya RPOJK Perintah tertulis, OJK berharap dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap SJK, baik pengawasan prudensial maupun pengawasan perilaku pasar (market conduct). Dengan demikian, seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×