kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

Lindungi konsumen, OJK hentikan penjualan produk saving plan milik tiga asuransi jiwa


Kamis, 14 Maret 2019 / 08:45 WIB
Lindungi konsumen, OJK hentikan penjualan produk saving plan milik tiga asuransi jiwa


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta tiga perusahaan asuransi mengentikan pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil atau kerap disebut saving plan. OJK menilai, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dari sisi modal dan manajemen risiko yang mumpuni.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa tersebut untuk menghentikan penjualan produk saving plan tesebut sejak tahun lalu.

Setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan OJK untuk meminta tiga perusahaan tersebut menghentikan pemasaran produk saving plannya.

“Masalah pertama karena jualan mereka tidak pas karena seolah-olah menjanjikan barang yang pasti. Kedua, modal asuransi tidak mencukupi untuk menahan risiko maka kami menyetopnya,” kata Nasrullah di Jakarta, Rabu (13/3).

Dalam prakteknya, perusahaan asuransi jiwa ini menjanjikan imbal hasil terlalu tinggi. Maka untuk menyesuikannya, perusahaan harus mengelola dananya ke instrumen investasi ke saham yang juga risikonya lebih tinggi.

Selain untuk melindungi konsumen, OJK mengklaim langkah penghentian pemasaran produk saving plan ini sebagai bentuk antisipasi agar tidak membahayakan likuditas perusahaan yang mengeluarkan produk ini.

Produk yang dipasarkan ketiga perusahaan asuransi jiwa tersebut merupakan produk sejenis dengan JS Saving Plan yang dipasarkan PT Asuransi Jiwasraya. Asal tahu saja, perusahaan asuransi pelat merah ini mengalami tekanan likuiditas sehingga menunda pembayaran polis jatuh tempo produk saving plan ke nasabah.

Sayangnya, Nasrullah enggan menyebutkan identitas tiga perusahaan asuransi jiwa yang produk saving plan-nya disetop oleh OJK. Yang jelas, perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang sudah besar.

Dengan penghentian tersebut, tak mengherankan kontribusi pendapatan premi produk tersebut melambat di sepanjang 2018. Padahal di tahun sebelumnya, pendapatan premi asuransi jiwa melesat berkat kehadiran produk saving plan ini.

“Kontribusinya lumayan besar, tapi saya tidak tahu detailnya berapa. Ini merupakan bagian produk asuransi tradisional, di mana produk ini porsinya besar,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×