Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Labamu. Kerjasama ini menghasilkan program asuransi ke pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang menjadi pengguna Labamu. Asuransi tersebut berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program asuransi ini membantu melindungi UMKM dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Direktur PT Laba Kita Bersama (Labamu), Arnold Sebastian Egg mengungkapkan, dengan layanan tersebut pengguna premium Labamu akan mendapat jaminan asuransi. “Kita terus mengedukasi para pelaku UMKM agar tetap fokus mengembangkan usahanya,” kata Arnold, dalam rilis ke Kontan.co.id, Sabtu (29/9).
BPJS Ketenagakerjaan juga turut serta mengedukasi para pelaku usaha mengenai program kerja sama tersebut. BPJS Ketenagakerjaan terus memastikan manfaat program tersebut kepada pelaku usaha dan ahli waris. Sehingga dengan adanya jaminan itu pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya tanpa harus khawatir akan kecelakaan kerja.
“Memastikan manfaat program sampai kepada tenaga kerja maupun ahli waris, memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan produktivitas” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Husaini.
Irfan Badruzaman, Head of Digital & Marketing Labamu mengatakan, hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut, “Saat ini belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja,” kata Irfan,
Baca Juga: Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 676 Triliun per Juli 2023
Manfaat yang akan diterima pengguna (user) Labamu seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan ‘tanpa batas biaya’ sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp 48 juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp 56 juta.
Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp 174 juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp 1 Juta untuk 12 bulan pertama dan Rp 500.000 untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp. 20 Juta.
Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 Juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp 174 juta. Ini bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 tahun.
Labamu adalah sebuah aplikasi pencatatan keuangan yang memudahkan para pelaku UMKM mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News