Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan: Dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- BI akan memberikan penggantian dalam nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat dilakukan dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian hanya diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
- Sebelum jadwal penukaran tiba, NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah terlewati.
Tonton: Bank Mandiri Salurkan Kredit UMKM Rp 144 Triliun di Tahun 2024
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Lewat PINTAR BI, Berikut Link Penukaran"
Selanjutnya: Reksadana Dolar AS Pendapatan Tetap Menarik Untuk Dilirik
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Depok dan Sekitarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News