Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Agar lebih jelas mengenai pinjol apa saja yang sudah terdaftar di OJK, simak daftar resminya berikut ini:
Daftar pinjol legal terbaru per 1 Desember 2024
Selain mengetahui nama-nama pinjol legal, masyarakat juga wajib memahami apa saja ciri-ciri pinjol ilegal.
Pinjol ilegal biasanya menggunakan SMS atau WhatsApp ketika mengirimkan tawaran dan memberikan pinjaman sangat mudah.
Masyarakat juga perlu berhati-hati karena pinjol ilegal tidak menjelaskan besaran denda dan biaya pinjaman yang jelas.
Kantor maupun identitas pengurus pinjol ilegal juga tidak jelas dan meminta akses seluruh data pribadi pada ponsel kreditur.
Baca Juga: OJK Tekankan Petugas Penagih Harus Patuhi Aturan dalam Melakukan Penagihan
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol tidak berizin tidak memiliki layanan pengaduan dan pihak penagih melakukan teror, mengintimidasi, atau melecehkan kreditur jika angsurannya menunggak.
Pihak yang menagih juga tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI. Simak daftar pinjol ilegal per 1 Desember 2024 berikut ini:
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-498-Entitas-Ilegal-di-September-2024/LAMPIRAN%20DAFTAR%20PINJOL%2c%20INVESTASI%20ILEGAL%2c%20DAN%20PINJAMAN%20PRIBADI%20PER%205%20NOVEMBER%202024.pdf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Desember 2024 dari OJK"
Selanjutnya: 6 Rahasia Kaya Warren Buffett, Tidak Rumit dan Mudah Ditiru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News