kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.846   -44,00   -0,25%
  • IDX 6.378   76,54   1,21%
  • KOMPAS100 829   5,91   0,72%
  • LQ45 632   4,87   0,78%
  • ISSI 222   5,27   2,43%
  • IDX30 353   2,54   0,72%
  • IDXHIDIV20 430   2,34   0,55%
  • IDX80 95   0,65   0,69%
  • IDXV30 118   0,90   0,77%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

LKM nanti bakal punya lembaga penjamin simpanan


Kamis, 15 Januari 2015 / 21:11 WIB
ILUSTRASI. Para ahli menjelaskan temperatur yang tepat untuk kulkas Anda dan kenapa ini penting


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Serupa dengan bisnis perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat, nantinya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan memiliki lembaga penjaminan. Saat ini, perbankan sudah memiliki lembaga tersebut, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Suparlan, Plt Direktur LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, LPS versi LKM ini dapat berdiri apabila regulasi dan pengawasan kegiatan LKM sudah mulai berjalan.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah mengamanatkan LPS untuk LKM. Nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP,” jelas Suparlan. Dia bilang, pembentukan LPS dapat dibentuk oleh pemerintah daerah dan pihak LKM.

Sejak bulan Juli 2014, OJK telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM.

Adapun koordinasi tersebut meliputi sosialisasi UU LKM, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM, serta pendataan Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintah daerah atau kota yang akan bertugas menjadi pembina dan pengawas LKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×